25215137
2EB19
Memahami
Hukum Ekonomi
Hukum
tentu berbeda dengan ekonomi. Namun, seiring perkembangan waktu diperlukan
hukum untuk mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi. Pada awalnya berbagai
kegiatan ekonomi dikenal dalam hukum dagang kemudian menjadi hukum perusahaan.
Namun, kedua hal ini bersifat keperdataan (privat). Padahal, perkembangan
perekonomian berkembang secara terus menerus dan tidak hanya mengurus
kepentingan privat saja, tapi juga urusan publik. Maka, lahirlah hukum ekonomi
yang mengurus kepentingan baik itu privat maupun publik. Hukum ekonomi di
Indonesia terbagi menjadi hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
Relevansi Hukum dan Ekonomi
Keterkaitan
antara hukum dan ekonomi dalam perspektif teori hukum dan ekonomi terbagi dalam
berbagai teori yaitu;
a) Teori Keadilan
bahwa hukum melindungi masyarakat
dalam kegiatan perekonomian seperti seperti persaingan usaha tidak sehat, tidak
peduli terhadap lingkungan sosial & lingkungan hidup, dsb.
b) Teori Negara Kesejahteraan
bahwa Negara turut campur ikut
mengawasi kegiatan perekonomian dan memberi sanksi apabila ada praktik monopoli
dalam kegiatan perekonomian di masyarakat.
c) Teori Utilitarianisme
bahwa kemanfaatan hukum adalah
menyeimbangkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
d) Teori SociologicalJurisprudence
bahwa hukum merupakan cerminan
dari masyarakat dan merupakan timbal balik.
e) Teori Mazhab Sejarah
bahwa hukum tumbuh dan berkembang
bersama masyarakat.
f) Teori Hukum Progresif
bahwa keberlakuan hukum didasar oleh
pertimbangan ekonomi.
g) Teori Hukum Pembangunan
bahwa kegaitan perekonomian
menunjang masyarakat.
h) Teori Corporate Social
Responbility
tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Tujuan hukum ekonomi tidak hanya bersandar pada ekonomi melainkan dalam bidang
hukum dalam setiap aspek kehidupan. Karakteristik hukum ekonomi adalah
berdimensi privat dan publik, dinamis, multidispliner, dan transnasional.
Dari
pemaparan di atas, jelaslah bahwa hukum dan ekonomi memang sangat relevan
sebagai suatu cabang disiplin ilmu tersendiri. Sistem Ekonomi Sistem
perekonomian bertujuanuntuk mengarahkan sistem produksi. Apakah untuk
individual, masyarakat, ataupun organisasi. Sistem ekonomi terbagi menjadi
sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi terencana, sistem ekonomi campuran,
dan sistem ekonomi islam.
1. Sistem ekonomi kapitalis adalah
sistem perekonomian dimana kegiatan ekonominya diserahkan pada swasta dan
pemerintah tidak terlalu ikut campur terhadap aktivitas serta pengawasan
ekonomi dalam masyarakat. Dalam sistem kapitalis yang diutamakan adalah
kesejahteraan tiap individu.
2. Sistem ekonomi terencana justru
sebaliknya, dimana pemerintah turut campur dan bertanggung jawab atas semua
kegiatan dan aktivitas ekonomi dalam masyarakat.
3. Sistem ekonomi campuran adalah
sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi terencana. Sesuai dengan perkembangan
zaman saat ini semua Negara tidak akan mungkin konsisten hanya menganut satu
sistem ekonomi saja.
4. Sistem ekonomi Islam adalah
sistem yang tidak hanya mementingkan kepentingan individu atau Negara saja. Hal
yang paling penting adalah tidak adanya kezaliman dalam kegiatan perekonomian
di masyarakat.
Sistem
ekonomi Indonesia adalah campuran. Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia
Perkembangan hukum ekonomi di Indonesia pada masa orde lama (1945-1966)
dipengaruhi oleh kolonial belanda. Hal ini sangat membatasi perkembangan
pengusaha pribumi, meningkatnya inflasi, dan ketidakstabilan dalam bidang
politik.
Pada
masa orde baru (1966-1998) dimulailah peningkatan perekonomian indonesia dari
Negara miskin ke Negara berkembang. Banyak kesepakatan mengenai pelunasan utang
luar negeri. Pada masa 1999 (pemulihan krisis ekonomi melalui tangan IMF)
Indonesia kembali seperti masa orde lama setelah jatuhnya rezim soeharto.
Perusahaan asing lebih kuat menanamkan modalnya di Indonesia. Banyak peraturan
mengenai perusahaan asing yang bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang
sehingga menyebabkan cacat konstitusional.
Dasar
Hukum atas Hukum Ekonomi Landasan atau dasar hukum atas hukum ekonomi di
Indonesia adalah Pancasila yang juga merupakan landasan filosofis Indonesia.
Maksudnya adalah pancasila sebagai dasar dan tujuan setiap peraturan
perundang-undangan dan pastinya mengatur pula mengenai perekonomian. Selain
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga
dijadikan sebagai dasar hukum. Indonesia memiliki sumber daya alam namun tidak bisa
dikelola dengan baik lantaran tidak memiliki modal sehingga membutuhkan modal
dari swasta, serta sumber daya manusia yang kurang mendukung. Penguasaan
terhadap teknologi pun sangat jauh dan tertinggal. Akibatnya,memperlemah daya
saing. Asas-Asas Hukum Ekonomi di Indonesia Asas-asas hukum ekonomi Indonesia
terbagi atas
a) Asas keadilan sosial maksudnya
adalah warga Negara terlindungi kagiatan serta perbuatannnya yang merugikan kepentingan
ekonominya.
b) Asas kemanfaatan hukum maksudnya
adalah memberi kemanfaatan dan kebahagiaan bagi masyarakat.
c) Asas kepastian hukum maksudnya
adalah setip tindakan dan perbuatan dalam penyelenggaraan Negara harus
berlandaskan aturan hukum positif yang melandasinya.
d) Asas nasionalisme ekonomi
maksudnya adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia diatas
kepentingan asing.
e) Asas demokrasi indonesia
maksudnya adalah keterlibatan seluruh rakyat dalam proses pembangunan ekonomi
nasional.
f) Asas pemerataan pembangunan
ekonomi maksudnya adalah hasil pembangunan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh
warga di daerah perkotaan saja melainkan sampai di daerah pelosok.
g) Asas pembangunan berkelanjutan
maksudnya adalah upaya yang terencanana untuk memadukan aspek lingkungan hidup,
sosial, dan ekonomi ke dalam strategi perekonomian.
h) Asas keterbukaan dan keterbukaan
informasi adalah pemerintah membuka berbagai informasi terkait dengan program
pembangunan ekonomi kepada masyarakat luas.
Selengkapnya
:
http://www.kompasiana.com/nuroktariaa/pengantar-memahami-hukum-ekonomi_54f82ea3a33311f2608b4dca
Tidak ada komentar:
Posting Komentar