Minggu, 04 Juni 2017

Sistem Hukum Ekonomi yang berlaku di Indonesia (tulisan7)

SISTEM HUKUM EKONOMI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Pengertian Hukum
Menurut M.H. Tirtaatmidjaja, SH.”Hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta “

Pengertian ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Maka penyebab dari masalah ekonomi adalah ketidakseimbangannya kebutuhan ekonomi manusia yang tidak terbatas dengan persediaan yang terbatas.
 Secara sederhana Hukum Ekonomi adalah ketentuan ketentuan yang berlaku di dalam kegiatan ekonomi dan biasanya berpusat pada empat kegiatan dasar ekonomi yaitu produksi , distribusi , pertukaran dan konsumsi .
Seputar Sistem Ekonomi Yang Berlaku Di Indonesia
            Sistem ekonomi Indonesia merupakan cara yang dilakukan masyarakat Indonesia untuk pemenuhan kebutuhan dan kepuasan individu dalam hal ekonomi. Indonesia mengalami tiga kali masa perubahan system ekonomi yaitu :
1)      Sistem Ekonomi Indonesia Yang Berlaku Pada Masa Orde Lama(sebelum tahun 1966)
Sistem politik serta ekonomi pada masa ini semakin dekat dengan pemikiran sosialis/komunis.

2)      Sistem Ekonomi Indonesia Yang Berlaku Pada Masa Orde Baru (1966-1998)
Pertumbuhan ekonomi pada saat orde baru berdasar pada system ekonomi terbuka hal tersebut mengakibatkan memunculkan kepercayaan pihak asing untuk tertarik menanamkan modal.
3)      Sistem Ekonomi Indonesia Yang Berlaku Pada Masa Reformasi (1998 sampai sekarang)
Pada masa ini system perekonomian berubah dimulai ketika pada pemerintahan  BJ HABIBIE sampai pemerintahan SUSILO BAMBANG YUDHOYONO:
A.     Pada masa pemerintahan BJ.HABIBIE
Juli 1997 rupiah tidak stabil dan terjadi kegoncangan perekonomian nasional. Dan pada oktober 1997 , nilai tukar rupiah terus melemah dari 2500 rupiah per dollar AS hingga 15000 rupiah per dollar AS. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sehingga muncul krisis politik . Krisis tersebut ditunjukkan dengan turunnya presiden soeharto tepatnya pada 21 mei 1998 dan digantikan oleh wakilnya BJ HABIBIE.
B.     Pada masa pemerintahan ABDURRAHMAN WAHID (1999) :

Pada masa ini system social serta politik di Indonesia mengalami ketidakstabilan. Ketidakstabilan terhadap dua system kehidupan tersebut menaikkan tingkat Country Risk Indonesia.
C.     Pada masa pemerintahan MEGAWATI SOEKARNO PUTRI (2001)
Pada tahun 2002-2003 kondisi ekonomi makro ekonomi semakin membaik . hal tsb mempengaruhi system ekonomi Indonesia dalam hal kurs rupiah stabil dan tingkat suku bunga turun.

D.     Pada masa pemerintahan SUSILO BAMBANG YUDHOYONO (2004 hingga sekarang )
Kondisi system ekonomi Indonesia tidak berbeda sebelumnya meski dilakukan beberapa program ekonomi , seperti kebijakan presidaen SBY menaikkan harga BBM. Dan kondisi tersebut memperburuk kondisi masyarakat menengah ke bawah .
Hukum Dalam Ekonomi
Adanya hukum ekonomi adalah karena pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
Dan berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan tujuan agar perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Dalam hal ini, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a) Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional,
b) Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian darisalah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a.       Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b.      Azas manfaat.
c.       Azas demokrasi pancasila.
d.      Azas adil dan merata.
e.       Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
f.       Azas hukum.
g.       Azas kemandirian.
h.      Azas Keuangan.
i.        Azas ilmu pengetahuan.
j.        Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
k.      Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l.        Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain seperti pelaku dari kegiatan ekonomi , komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan negara
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.       Asas manfaat
b.      Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.       Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.      Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.       Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.       Asas demokrasi ekonomi.
g.       Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
·         Dasar hukum ekonomi Indonesia :
·         UUD 1945
·         Tap MPR
·         Undang-Undang
·         Peraturan Pemerintah
·         Keputusan Presiden
·         Sk Menteri
·         Peraturan Daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1.      Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.      Hukum ekonomi pertambangan.
3.      Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
4.      Hukum ekonomi bangunan.
5.      Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.      Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.      Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.      Hukum ekonomi angkutan.
9.      Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a.       Meliputi:perundang-undangan;perjanjian;traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b.      Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
·         Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
·         Sebagai sarana pembangunan
·         Sebagai sarana penegak keadilan
·         Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
·         Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
·         Peningkatan pembangunan ekonomi
·         Perlindungan kepentingan ekonomi warga
·         Peningkatan kesejahteraan masyarakat
·         Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
·         Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum
http://organisasi.org/                                                   
http://www.anneahira.com/hukum-ekonomi.htm

http://www.anneahira.com/sistem-ekonomi-indonesia.htm http://www.scribd.com/doc/25159126/makalah-hukum-ekonomi http://xsaelicia.blogspot.com/2011/04/definisi-tujuan-dan-aspek-lain-dari.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar