SISTEM HUKUM EKONOMI YANG BERLAKU
DI INDONESIA
Pengertian Hukum
Menurut
M.H. Tirtaatmidjaja, SH.”Hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut
dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti
mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri
sendiri atau harta “
Pengertian ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Maka penyebab dari masalah ekonomi adalah ketidakseimbangannya
kebutuhan ekonomi manusia yang tidak terbatas dengan persediaan yang terbatas.
Secara sederhana Hukum Ekonomi adalah
ketentuan ketentuan yang berlaku di dalam kegiatan ekonomi dan biasanya
berpusat pada empat kegiatan dasar ekonomi yaitu produksi , distribusi ,
pertukaran dan konsumsi .
Seputar
Sistem Ekonomi Yang Berlaku Di Indonesia
Sistem ekonomi Indonesia merupakan
cara yang dilakukan masyarakat Indonesia untuk pemenuhan kebutuhan dan kepuasan
individu dalam hal ekonomi. Indonesia mengalami tiga kali masa perubahan system
ekonomi yaitu :
1) Sistem Ekonomi Indonesia Yang Berlaku
Pada Masa Orde Lama(sebelum tahun 1966)
Sistem
politik serta ekonomi pada masa ini semakin dekat dengan pemikiran
sosialis/komunis.
2) Sistem Ekonomi Indonesia Yang Berlaku
Pada Masa Orde Baru (1966-1998)
Pertumbuhan
ekonomi pada saat orde baru berdasar pada system ekonomi terbuka hal tersebut
mengakibatkan memunculkan kepercayaan pihak asing untuk tertarik menanamkan
modal.
3) Sistem Ekonomi Indonesia Yang Berlaku
Pada Masa Reformasi (1998 sampai sekarang)
Pada
masa ini system perekonomian berubah dimulai ketika pada pemerintahan BJ HABIBIE sampai pemerintahan SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO:
A. Pada masa pemerintahan BJ.HABIBIE
Juli
1997 rupiah tidak stabil dan terjadi kegoncangan perekonomian nasional. Dan
pada oktober 1997 , nilai tukar rupiah terus melemah dari 2500 rupiah per
dollar AS hingga 15000 rupiah per dollar AS. Kondisi tersebut menyebabkan
terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sehingga muncul krisis politik . Krisis
tersebut ditunjukkan dengan turunnya presiden soeharto tepatnya pada 21 mei
1998 dan digantikan oleh wakilnya BJ HABIBIE.
B. Pada masa pemerintahan
ABDURRAHMAN WAHID (1999) :
Pada
masa ini system social serta politik di Indonesia mengalami ketidakstabilan.
Ketidakstabilan terhadap dua system kehidupan tersebut menaikkan tingkat
Country Risk Indonesia.
C. Pada masa pemerintahan MEGAWATI
SOEKARNO PUTRI (2001)
Pada
tahun 2002-2003 kondisi ekonomi makro ekonomi semakin membaik . hal tsb
mempengaruhi system ekonomi Indonesia dalam hal kurs rupiah stabil dan tingkat
suku bunga turun.
D. Pada masa pemerintahan SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO (2004 hingga sekarang )
Kondisi
system ekonomi Indonesia tidak berbeda sebelumnya meski dilakukan beberapa
program ekonomi , seperti kebijakan presidaen SBY menaikkan harga BBM. Dan
kondisi tersebut memperburuk kondisi masyarakat menengah ke bawah .
Hukum Dalam Ekonomi
Adanya
hukum ekonomi adalah karena pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
Dan
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan tujuan agar
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Dalam
hal ini, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan
oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Menurut
Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek
yaitu :
1.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.
Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta
merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a) Hukum Ekonomi
Pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional,
b) Hukum Ekonomi
Sosial
Hukum
ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum
mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
merata dalam HAM manusia Indonesia. Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak
dapat diaplikasikan sebagai satu bagian darisalah satu cabang ilmu hukum,
melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas
dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan
undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum
ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a. Azas keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan TME.
b. Azas manfaat.
c. Azas demokrasi pancasila.
d. Azas adil dan merata.
e. Azas keseimbangan, keserasian,
dan keselarasan dalam perikehidupan.
f. Azas hukum.
g. Azas kemandirian.
h. Azas Keuangan.
i.
Azas
ilmu pengetahuan.
j.
Azas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam
kemakmuranrakyat.
k. Azas pembangunan ekonomi yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l.
Azas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dalam
era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam
pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang
apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan
dasar-dasar hukum ekonomi.
Aspek
Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek
dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara
lain seperti pelaku dari kegiatan ekonomi , komoditas ekonomi yang menjadi awal
dari sebuah kegiatan ekonomi, tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan ekonomi
dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi
masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan negara
Asas-asas
hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang
berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan
keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan
kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau
kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak
lingkungan.
·
Dasar
hukum ekonomi Indonesia :
·
UUD
1945
·
Tap
MPR
·
Undang-Undang
·
Peraturan
Pemerintah
·
Keputusan
Presiden
·
Sk
Menteri
·
Peraturan
Daerah
Ruang
lingkup hukum ekonomi :
Ruang
lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional
pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau
agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan,
peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri
pengolahan.
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan,
termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk
gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi
dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan
termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber
Hukum Ekonomi :
a. Meliputi:perundang-undangan;perjanjian;traktat;jurisprudensi;
kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan
penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan
masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi
Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
·
Sebagai
sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
·
Sebagai
sarana pembangunan
·
Sebagai
sarana penegak keadilan
·
Sebagai
sarana pendidikan masyarakat
Keempat
fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu
sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas
Hukum Ekonomi :
·
Membentuk
dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
·
Peningkatan
pembangunan ekonomi
·
Perlindungan
kepentingan ekonomi warga
·
Peningkatan
kesejahteraan masyarakat
·
Menyusun
& menerapkan sanksi bagi pelanggar
·
Membantu
terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum
http://organisasi.org/
http://www.anneahira.com/hukum-ekonomi.htm
http://www.anneahira.com/sistem-ekonomi-indonesia.htm
http://www.scribd.com/doc/25159126/makalah-hukum-ekonomi
http://xsaelicia.blogspot.com/2011/04/definisi-tujuan-dan-aspek-lain-dari.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar