PASAL PASAL DALAM HUKUM PERDATA:
1.
HUKUM DAGANG
Dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku dalam
lalu lintas perdagangan atau dunia usaha yang bersumber dari aturan
hukum yang telah dikodifikasikan maupun yang ada diluar
kodifikasi. Dari pengertian hukum dagang tersebut dapat
diketahui bahwa sumber dari hukum dagang berasal dari aturan hukum yang
telah dikodifikasi dan adapula yang di luar kodifikasi.
Sumber hukum dagang Indonesia yang telah dikodifikasi
adalah:
A. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
KUH Perdata terbagi atas 4 (empat)
buku/kitab, yaitu Buku I mengatur tentang Orang (van
Personen), Buku II mengatur tentang Benda (van Zaken), Buku III
mengatur tentang Perikatan (van Verbintenissen), dan Buku IV
mengatur tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa (van Bewijs en Verjaring).
Bagian dari KUH Perdata yang mengatur tentang Hukum Dagang
ialah Buku III dan sebagian kecil dari Buku II.
B. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
KUHD terbagi atas 2 (dua) buku/kitab dan 23
(dua puluh tiga) bab. Buku I terrdiri dari 10 (sepuluh)
bab dan Buku II terdiri dari 13 (tiga belas) bab. Isi pokok
dari KUHD adalah sebagi berikut:
1. Buku I tentang Dagang Umumnya:
Bab I :Pasal 2, 3, 4, dan 5 dihapuskan.
Bab II :Tentang pemegangan buku (Pasal 6 tidak berlaku lagi).
Bab III :Tentang beberapa jenis perseroan.
Bab IV :Tentang bursa dagang, makelar, dan kasir.
Bab V :Tentang komisioner, ekspeditor, pengangkut, dan tentang
juragan-juragan perahu
yang melalui sungai dan perairan darat.
Bab VI :Tentang surat wesel dan surat order.
Bab VII :Tentang cek, tentang promes, dan kuitansi kepada
pembawa (aan toonder).
Bab VIII :Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal
kepailitan.
Bab IX :Tentang asuransi dan pertanggungan seumumnya.
Bab X :Tentang pertanggungan terhadap bahayakebakaran, bahaya
yang mengancam hasil-hasil pertanian
yang belum dipenuhi, dan pertanggungan jiwa.
2.
HUKUM HUTANG PIUTANG
Pasal 1320 KUHPerdata
Suatu perjanjian dinyatakan sah, apabila memenuhi 4
(empat) syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebagai
berikut:
1.
Kesepakatan
mereka yang mengikatkan diri.
2.
Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu
4.
Suatu
sebab yang halal (causa yang halal).
Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998
Penggunaan istilah kredit juga diatur dalam UU No. 10
Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang dalam pasal 1 angka 11
disebutkan bahwa: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”
Pasal 224 Hezien
Inlandsch Reglement
Menurut grosse Akta Pengakuan Hutang adalah salinan dari
suatu akta pengakuan hutang Notariil yang diberikan kepada yang berkepentingan.
Apabila grosse akta memenuhi ketentuan/syarat-syarat sebagaimana diatur dalam
pasal 224 HIR maka grosse akta tersebut
mempunyai kekuatan eksteritorial seperti halnya keputusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan hokum yang tetap. Namun apabila Grosse akta tidak memenuhi
ketentuan atau syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR maka Grosse
akta tersebut cacat, Yuridis akta tersebut tidak mempunyai kekuatan
eksekutorial sehingga apabila debitur wanprestasi atau lalai atas kewajibannya,
maka bank harus mengajukan gugatan perdata bisa melalui pengadilan.
Pasal 1820 KUHPerdata
Perjanjian penanggungan utang diatur di dalam Pasal
1820-1850 KUHPerdata. Yang diartikan dengan penanggungan adalah:“Suatu
perjanjian di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya
untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya”
(Pasal 1820 KUHPerdata)
Pasal 1381 KUHPerdata
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa ada 8 cara
hapusnya perikatan,yaitu :
1.
Pembayaran
2.
Penawaran
pembayaran diikuti dengan penitipan.
3.
Pembaharuan
utang (inovatie)
4.
Perjumpaan
utang (kompensasi)
5.
Percampuran
utang.
6.
Pembebasan
utang.
7.
Kedaluwarsa
Pasal 1316 KUHPerdata
Jaminan perseorangan adalah adanya jaminan untuk
pemenuhan kewajiban si berhutang, yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau
sampai suatu bagian tertentu, harta benda si penanggung (penjamin) dapat disita
dan dilelang menurut ketentuan perihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
3.
HUKUM KONTRAK KERJA
SAMA
KUH Perdata memberi
keleluasaan bagi para pihak yang mengadakan perjanjian untuk membentuk
kesepakatan di dalam maupun di luar KUH Perdata itu sendiri. Peraturan
ini berlaku untuk semua pihak yang mengadakan kesepakatan, yang tidak
bertentangan dengan undang-undang, norma-norma kesusilaan yang berlaku.
Perjanjian lahir karena adanya kesepakatan, kesamaan kehendak (konsensus)
dari para pihak.
Hal ini berarti bahwa
perjanjian tidak diadakansecara formal saja, melainkan juga secara
konsensual.Dalam kehidupan sehari-hari, telah tercipta suatu anggapan bahwa
kontrak merupakan bentuk formal dari suatu perjanjian yang berlaku untuk suatu
jangka waktu tertentu yang dibuat dalam bentuk tertulis Ketentuan umum dari
suratperjanjian terdapat dalam KUH Perdata pada Buku III Bab II, sedangkan
mengenai perjanjian-perjanjian khusus diatur dalam Buku III Bab XVIII.Pada Buku
III Bab II KUH Perdata berjudul “Tentang perikatan yang dilahirkan dari kontrak
atau perjanjian”.
Pasal 1313
Suatu persetujuan adalah suatu
perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Pasal 1314
Suatu persetujuan diadakan dengan
cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan,
bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan.
Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu,
melakukan sesuatu atau
tidak melakukan sesuatu.
Pasal 1315
Pada umumnya seseorang tidak dapat
mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk
dirinya sendiri.
Pasal 1316
Seseorang boleh menanggung seorang
pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga akan berbuat sesuatu, tetapi hal mi tidak mengurangi tuntutan ganti
rugi terhadap penanggung atau orang yang
berjanji itu, jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjanjian itu.
Pasal 1317
Dapat pula diadakan perjanjian untuk
kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang
lain, mengandung syarat semacam itu.
Siapa pun yang telah
menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan
akan mempergunakan syarat itu.
4.
HUKUM HUBUNGAN
KARYAWAN ATAU BURUH DENGAN PERUSAHAAN ATAU ORGANISASI
I. Perjanjian Kerja
Berdasarkan Pasal 1601 a KUHPerdata memberikan pengertian
sebagai berikut: “Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak kesatu
(si buruh), mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si
majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.”
Sebagai bagian dari perjanjian pada umumnya, maka
perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur
dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ketentuan ini juga tertuang dalam Pasal 52 ayat
(1) UUK yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a. Kesepakatan
kedua belah pihak
b. Kemampuan
atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
c. Adanya
pekerjaan yang diperjanjikan
d. Pekerjaan yang
diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. Perjanjian Kerja
Bersama
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan
hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan dan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan
pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak
(Pasal 1 angka 21 UUK).
Dalam Pasal 124 ayat (1) UUK disebutkan bahwa Perjanjian
Kerja Bersama paling sedikit memuat :
a. Hak dan
kewajiban pengusaha;
b. Hak dan
kewajiban serikat pekerja/ buruh serta pekerja/ buruh;
c. Jangka
waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama;
d. Tanda
tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
Perjanjian Kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/
buruh tidak boleh bertentangan dengan PKB (Pasal 127 ayat (1) UUK). Dalam hal
ketentuan dalam Perjanjian Kerja bertentangan dengan PKB, maka ketentuan dalam
Perjanjian Kerja tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan
dalam PKB (Pasal 127 ayat (2) UUK). Demikian halnya jika Perjanjian Kerja tidak
memuat aturan-aturan yang diatur dalam PKB maka yang berlaku adalah
aturan-aturan dalam PKB (Pasal 128 UUK).
PASAL PASAL DALAM
HUKUM PERDATA TENTANG KARYAWAN DENGAN
PERUSAHAAN.
BAB VIIA
PERJANJIAN KERJA
BAGIAN 1
Ketentuan Umum
Pasal 1601
Selain persetujuan untuk
menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuanketentuan khusus untuk itu dan oleh
syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuanketentuan yang syarat syarat ini tidak ada, persetujuan
yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan
diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni:
perjanjian kerja dan perjanjianpemborongan kerja.
Pasal 1601a
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan
bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan,
dengan upah selama waktu yang tertentu.
Pasal 1601b
Perjanjian pemborongan kerja ialah
suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan
suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan.
Pasal 1601c
Jika suatu persetujuan mengandung
sifat-sifat suatu perjanjian kerja dan persetujuan lain, maka baik ketentuan-ketentuan mengenai
perjanjian kerja maupun ketentuan-ketentuan mengenai persetujuan lain yang sifat-sifatnya
terkandung di dalamnya, keduanya berlaku; jika ada pertentangan antara kedua jenis
ketentuan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuanketentuan mengenai perjanjian kerja. Jika pemborongan kerja diikuti
dengan beberapa persetujuan sejenis itu, meskipun tiap kali dengan suatu selang waktu, atau jika
pada waktu persetujuan dibuat, ternyata maksud kedua belah pihak membuat beberapa persetujuan secara
demikian ialah supaya pemboronganpemborongan itu dapat dipandang sebagai suatu perjanjian kerja, maka
peraturan-peraturan mengenai
perjanjian kerja harus berlaku bagi semua persetujuan ini, baik bagi semua persetujuan itu secara serempak
maupun bagi masing-masing persetujuan secara sendirisendiri, kecuali ketentuan-ketentuan dalam
Bagian 6 pada bab ini. Akan tetapi
bila dalam hal demikian persetujuan yang pertama hanya diadakan untuk percobaan saja, maka persetujuan
demikian harus dianggap mengandung sifat pemborongan kerja dan segala ketentuan dalam Bab
6 itu berlaku baginya.
BAGIAN 2
Perjanjian Kerja pada Umumnya
Pasal 1601d
Bila perjanjian kerja diadakan
secara tertulis, maka biaya aktanya dan perongkosan lainnya harus ditanggung majikan.
Pasal 1601e
Jika pada waktu membuat perjanjian
diberikan dan diterima uang panjar, maka kedua belah pihak tidak boleh membatalkan
perjanjian itu dengan membiarkan uang panjar itu di tangan buruh (penerima panjar) atau dengan
mengembalikan uang panjar itu kepada majikan (pemberi panjar). Uang panjar hanya dapat
dikurangkan dari upah, jika perjanjian kerja diadakan untuk waktu lebih dari tiga bulan atau untuk waktu yang tak
ditentukan dan ternyata berjalan selama lebih dari tiga bulan.
5.
HUKUM TENTANG ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum
menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna
bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subjek hukum. Hukum benda adalah hukum yang mengatur
hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda
bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan
pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.
Perbedaan antara
benda bergerak dan tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan dengan:
1. Bezit
2. Levering
3. Daluwarsa
4. Pembebanan
Dalam kerangka RUU
Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
1. Tanah dan bukan
tanah
2. Berwujud dan tidak
berwujud
3. terdaftar dan
tidak terdaftar
4. Bergerak dan tetap
1.Benda Bergerak,
menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan,
misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut
undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak
memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.
2.Benda tidak
Bergerak, karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni
mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak
bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan sebagainya.
Benda bergerak dan
tidak bergerak berhubungan dengan 4 hal :
1. Pemilikan (bezit), yakni dalam
hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUHP, yaitu
bezitter dari banrang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut,
sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (levering), yakni
trhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by
hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
3. Daluarsa (verjaring), yakni untuk
benda-benda tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan eigendom
(pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak
bergerak mengenal adanya daluarsa.
4. Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap
benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai), sedangkan untuk benda tidak
bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda
selain tanah menggunakan fidusia.
SUMBER:
http://staffnew.uny.ac.id/upload/132310002/pendidikan/diktat-dagang.pdf
https://id.linkedin.com/pulse/dasar-dasar-hukum-perjanjian-jekson-lumbantoruan-s-h-
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwi0wb2F7s3TAhXMQI8KHV89CoIQFggmMAA&url=http%3A%2F%2Feodb.ekon.go.id%2Fdownload%2Fperaturan%2Flainlain%2Flainlain%2FKUHPer.pdf&usg=AFQjCNGmWObm0k7AiX6SR1_OBsjnp42UpA&sig2=SDLqFcnwJyW0PcHHy9LG0A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar