Minggu, 30 April 2017

Pasal Pasal dalam Hukum Perdata

PASAL PASAL DALAM HUKUM PERDATA:

1.      HUKUM DAGANG

Dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku dalam lalu lintas perdagangan atau dunia usaha yang bersumber dari aturan hukum yang telah dikodifikasikan maupun yang ada diluar kodifikasi. Dari pengertian hukum dagang tersebut dapat diketahui bahwa sumber dari hukum dagang berasal dari aturan hukum yang telah dikodifikasi dan adapula yang di luar kodifikasi.

Sumber hukum dagang Indonesia yang telah dikodifikasi adalah:

A.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
KUH Perdata terbagi atas 4 (empat) buku/kitab, yaitu Buku I mengatur tentang Orang (van Personen), Buku II mengatur tentang Benda (van Zaken), Buku III mengatur tentang Perikatan (van Verbintenissen), dan Buku IV mengatur tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa (van Bewijs en Verjaring). Bagian dari KUH Perdata yang mengatur tentang Hukum Dagang ialah Buku III dan sebagian kecil dari Buku II.

B.     Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
KUHD terbagi atas 2 (dua) buku/kitab dan 23 (dua puluh tiga) bab. Buku I terrdiri dari 10 (sepuluh) bab dan Buku II terdiri dari 13 (tiga belas) bab. Isi pokok dari KUHD adalah sebagi berikut:

1. Buku I tentang Dagang Umumnya:
Bab I               :Pasal 2, 3, 4, dan 5 dihapuskan.
Bab II              :Tentang pemegangan buku (Pasal 6 tidak berlaku lagi).
Bab III            :Tentang beberapa jenis perseroan.
Bab IV            :Tentang bursa dagang, makelar, dan kasir.
Bab V              :Tentang komisioner, ekspeditor, pengangkut, dan tentang juragan-juragan                          perahu yang melalui sungai dan perairan darat.
Bab VI            :Tentang surat wesel dan surat order.
Bab VII           :Tentang cek, tentang promes, dan kuitansi kepada pembawa (aan toonder).
Bab VIII         :Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
Bab IX            :Tentang asuransi dan pertanggungan seumumnya.
Bab X              :Tentang pertanggungan terhadap bahayakebakaran, bahaya yang mengancam                     hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi, dan pertanggungan jiwa.
2.      HUKUM HUTANG PIUTANG

Pasal 1320 KUHPerdata
Suatu perjanjian dinyatakan sah, apabila memenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut:
1.       Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2.       Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.       Suatu hal tertentu
4.       Suatu sebab yang halal (causa yang halal).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Penggunaan istilah kredit juga diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang dalam pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”
Pasal 224 Hezien Inlandsch Reglement
Menurut grosse Akta Pengakuan Hutang adalah salinan dari suatu akta pengakuan hutang Notariil yang diberikan kepada yang berkepentingan. Apabila grosse akta memenuhi ketentuan/syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal  224 HIR maka grosse akta tersebut mempunyai kekuatan eksteritorial seperti halnya keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap. Namun apabila Grosse akta tidak memenuhi ketentuan atau syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR maka Grosse akta tersebut cacat, Yuridis akta tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga apabila debitur wanprestasi atau lalai atas kewajibannya, maka bank harus mengajukan gugatan perdata bisa melalui pengadilan.
Pasal 1820 KUHPerdata
Perjanjian penanggungan utang diatur di dalam Pasal 1820-1850 KUHPerdata. Yang diartikan dengan penanggungan adalah:“Suatu perjanjian di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820 KUHPerdata)
Pasal 1381 KUHPerdata
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa ada 8 cara hapusnya perikatan,yaitu :
1.       Pembayaran
2.       Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
3.       Pembaharuan utang (inovatie)
4.       Perjumpaan utang (kompensasi)
5.       Percampuran utang.
6.       Pembebasan utang.
7.       Kedaluwarsa
Pasal 1316 KUHPerdata
Jaminan perseorangan adalah adanya jaminan untuk pemenuhan kewajiban si berhutang, yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian tertentu, harta benda si penanggung (penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan perihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.


3.      HUKUM KONTRAK KERJA SAMA

KUH Perdata memberi keleluasaan bagi para pihak yang mengadakan perjanjian untuk membentuk kesepakatan di dalam maupun di luar KUH Perdata itu sendiri. Peraturan ini berlaku untuk semua pihak yang mengadakan kesepakatan, yang tidak bertentangan dengan undang-undang, norma-norma kesusilaan yang berlaku. Perjanjian lahir karena adanya kesepakatan, kesamaan kehendak (konsensus) dari para pihak.

Hal ini berarti bahwa perjanjian tidak diadakansecara formal saja, melainkan juga secara konsensual.Dalam kehidupan sehari-hari, telah tercipta suatu anggapan bahwa kontrak merupakan bentuk formal dari suatu perjanjian yang berlaku untuk suatu jangka waktu tertentu yang dibuat dalam bentuk tertulis Ketentuan umum dari suratperjanjian terdapat dalam KUH Perdata pada Buku III Bab II, sedangkan mengenai perjanjian-perjanjian khusus diatur dalam Buku III Bab XVIII.Pada Buku III Bab II KUH Perdata berjudul “Tentang perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian”.
Pasal 1313
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Pasal 1314
Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Pasal 1315
Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk
dirinya sendiri.

Pasal 1316
Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga akan berbuat sesuatu, tetapi hal mi tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu, jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjanjian itu.

Pasal 1317
Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu. Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu.

4.      HUKUM HUBUNGAN KARYAWAN ATAU BURUH DENGAN PERUSAHAAN ATAU ORGANISASI

               I.         Perjanjian Kerja
Berdasarkan Pasal 1601 a KUHPerdata memberikan pengertian sebagai berikut: “Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak kesatu (si buruh), mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.”
Sebagai bagian dari perjanjian pada umumnya, maka perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ketentuan ini juga tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) UUK yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a.    Kesepakatan kedua belah pihak
b.    Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
c.    Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
d.   Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                II.          Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak (Pasal 1 angka 21 UUK).
Dalam Pasal 124 ayat (1) UUK disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Bersama paling sedikit memuat :
a.       Hak dan kewajiban pengusaha;
b.      Hak dan kewajiban serikat pekerja/ buruh serta pekerja/ buruh;
c.       Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama;
d.      Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
Perjanjian Kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/ buruh tidak boleh bertentangan dengan PKB (Pasal 127 ayat (1) UUK). Dalam hal ketentuan dalam Perjanjian Kerja bertentangan dengan PKB, maka ketentuan dalam Perjanjian Kerja tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam PKB (Pasal 127 ayat (2) UUK). Demikian halnya jika Perjanjian Kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam PKB maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam PKB (Pasal 128 UUK).
PASAL PASAL DALAM HUKUM PERDATA TENTANG  KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN.

BAB VIIA
PERJANJIAN KERJA
BAGIAN 1
Ketentuan Umum

Pasal 1601
Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuanketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuanketentuan yang syarat syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan perjanjianpemborongan kerja.

Pasal 1601a
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu.

Pasal 1601b
Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan.

Pasal 1601c
Jika suatu persetujuan mengandung sifat-sifat suatu perjanjian kerja dan persetujuan lain, maka baik ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja maupun ketentuan-ketentuan mengenai persetujuan lain yang sifat-sifatnya terkandung di dalamnya, keduanya berlaku; jika ada pertentangan antara kedua jenis ketentuan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuanketentuan mengenai perjanjian kerja. Jika pemborongan kerja diikuti dengan beberapa persetujuan sejenis itu, meskipun tiap kali dengan suatu selang waktu, atau jika pada waktu persetujuan dibuat, ternyata maksud kedua belah pihak membuat beberapa persetujuan secara demikian ialah supaya pemboronganpemborongan itu dapat dipandang sebagai suatu perjanjian kerja, maka peraturan-peraturan mengenai perjanjian kerja harus berlaku bagi semua persetujuan ini, baik bagi semua persetujuan itu secara serempak maupun bagi masing-masing persetujuan secara sendirisendiri, kecuali ketentuan-ketentuan dalam Bagian 6 pada bab ini. Akan tetapi bila dalam hal demikian persetujuan yang pertama hanya diadakan untuk percobaan saja, maka persetujuan demikian harus dianggap mengandung sifat pemborongan kerja dan segala ketentuan dalam Bab 6 itu berlaku baginya.

BAGIAN 2
Perjanjian Kerja pada Umumnya

Pasal 1601d
Bila perjanjian kerja diadakan secara tertulis, maka biaya aktanya dan perongkosan lainnya harus ditanggung majikan.

Pasal 1601e
Jika pada waktu membuat perjanjian diberikan dan diterima uang panjar, maka kedua belah pihak tidak boleh membatalkan perjanjian itu dengan membiarkan uang panjar itu di tangan buruh (penerima panjar) atau dengan mengembalikan uang panjar itu kepada majikan (pemberi panjar). Uang panjar hanya dapat dikurangkan dari upah, jika perjanjian kerja diadakan untuk waktu lebih dari tiga bulan atau untuk waktu yang tak ditentukan dan ternyata berjalan selama lebih dari tiga bulan.


5.      HUKUM TENTANG ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 Hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Hukum benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.

Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan dengan:
1. Bezit
2. Levering
3. Daluwarsa
4. Pembebanan

Dalam kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
1. Tanah dan bukan tanah
2. Berwujud dan tidak berwujud
3. terdaftar dan tidak terdaftar
4. Bergerak dan tetap

1.Benda Bergerak, menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.

2.Benda tidak Bergerak, karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan sebagainya.

Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan 4 hal :
1.      Pemilikan (bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUHP, yaitu bezitter dari banrang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.      Penyerahan (levering), yakni trhadap benda bergerak dapat dilakukan       penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.      Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
4.      Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah menggunakan fidusia.


SUMBER:
http://staffnew.uny.ac.id/upload/132310002/pendidikan/diktat-dagang.pdf
https://id.linkedin.com/pulse/dasar-dasar-hukum-perjanjian-jekson-lumbantoruan-s-h-
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwi0wb2F7s3TAhXMQI8KHV89CoIQFggmMAA&url=http%3A%2F%2Feodb.ekon.go.id%2Fdownload%2Fperaturan%2Flainlain%2Flainlain%2FKUHPer.pdf&usg=AFQjCNGmWObm0k7AiX6SR1_OBsjnp42UpA&sig2=SDLqFcnwJyW0PcHHy9LG0A



Tidak ada komentar:

Posting Komentar