Kamis, 06 Oktober 2016

Pengertian dan prinsip koperasi

A.   Definisi Koperasi
Dilihat asal kata, istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris “coorperation” yang berarti usaha bersama. Dengan arti lain segala bentuk pekerjaan yan dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat dikatakan sebagai koperasi. Tetapi yang dimaksud koperasi dalam hal ini bukanlah segala bentuk pekerjaan yang dilakukan bersama-sama dalam arti sangat umum tersebut. Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan  hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas azas kekeluargaan. (UndangUndang No.25 Tahun 1992 Pasal 1)
Berdasarkan definisi tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa, koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usahanya, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
1.      Pengertian Koperasi Menurut ILO

            Menurut ILO atau  Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
"Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".
            Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.

2.      Definisi menurut Arifinal Chaniago

            Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3.      Definisi menurut P.J.V. Dooren

            There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

4.      Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )

            Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
5.      Definisi menurut Munkner

            Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

6.      Definisi menurut UU No. 25 / 1992

            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

B.   Tujuan Koperasi
            Tujuan koperasi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan koperasi adalah.

1) Memajukan kesejahteraan anggota koperasi.
2) Memajukan kesejahteraan masyarakat.
3) Membangun tatanan perekonomian nasional.

C.   Prinsip Koperasi
Karakteristik koperasi berbeda dengan badan usaha lain. Perbedaan antara koperasi dengan bentuk perusahaan lainnya tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dianut. Prinsip-prinsip pengelolaan koperasi merupakan penjabaran lebiPrinsip menurut Munkner
1.      Hans H. Munkner
menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
7 variabel gagasan umum :
*      Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
*      Demokrasi ( democracy )
*      kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
*      ekonomi ( Economy )
*      Kebebasan ( Liberty )
*      Keadilan ( Equity )
*      Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
12 Prinsip koperasi :
*      Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
*      Keanggotaan terbuka ( Open membership )
*      Pengembangan anggota ( Member Promotion )
*      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
*      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
*      Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
*      Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
*      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
*      Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
*      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
*      Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
*      Pendidikan anggota ( Member Education )h lanjut dari asas kekeluargaan yang dianutnya.

2.      prinsip koperasi Rochdale
Sejarah prinsip koperasi dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale atau the principles of Rochdale adalah sebagai berikut:
*      Barang-barang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar
*      Penjualan barang dengan tunai
*      Harga penjualan menurut harga pasar
*      Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut perimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke koperasi
*      Masing-masing anggota mempunyai satu suara
*      Netral dalam politik dan keagamaaan
Keenam prinsip tersebut sampai sekarang banyak digunakan oleh koperasi di banyak Negara sebagai prinsip-prinsip pendiriannya. Namun di dalam perkembangannya kemudian, ditambahkan beberapa prinsip lain seperti:
*      Adanya pembatasan bunga atas modal
*      Keanggotaan bersifat sukarela
*      Semua anggota menyumbang dalam permodalan (saling tolong untuk
*      mencapai penyelamatan secara mandiri).

3.      Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
*      Swadaya
*      Daerah kerja terbatas
*      SHU untuk cadangan
*      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
*      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
*      Usaha hanya kepada anggota
*      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.      Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
*      Swadaya
*      Daerah kerja tak terbatas
*      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
*      Tanggung jawab anggota terbatas
*      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
*      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
a.       Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.

b.      Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.

Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.

c.       Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.

Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
   
d.      Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.

Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e.       Kemandirian.

Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

f.       Pendidikan Perkoperasian.

Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.

g.       Kerjasama Antar Koperasi.

            Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

§  Kesimpulan:
Dalam setiap prinsip koperasi memiliki berbagaimacam pokok pikira yang salah satunya adalah
ü  Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
ü  Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
ü  Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
ü  Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
ü  Kemandirian.
ü  Pendidikan Perkoperasian.
ü  Kerjasama Antar Koperasi.
Untuk negara berkembang, setiap tingkat perkembangan negara sangat berbeda pula prinsip prinsip yang diterapkan dalam negara tersebut.

§  Saran:
Dibuat suatu prinsip koperasi yang menggabungkan antara keseluruhan dari printsip prinip diatas.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar