Strategi
Manajemen Sumber Daya Manusia
pada
Bursa Efek Indonesia
1.
Sejarah
dan Perkembangan Bursa Efek Indonesia
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum
Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial
Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu
didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial
atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912,
perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang
diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami
kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke
I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah
Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek
tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali
pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami
pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan
pemerintah.
2.
Struktur
Organisasi Bursa Efek Indonesia
3.
Uraian
Peranan Tugas pada BEI
A.
Rapat
Umum Pemegang Saham ( RUPS )
Rapat Umum Pemegang Saham RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan RUPST dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa RUPSLB merupakan organ yang memiliki kewenangan khusus yang tidak
diberikan kepada Dekom atau Direksi terkait penetapan keputusan-keputusan
penting yang berhubungan dengan kebijakan Bursa. RUPST dilaksanakan sekali dalam
setahun, sedangkan RUPSLB dapat dilaksanakan sewaktu-waktu bila diperlukan.
B.
Dewan
Komisaris
Peran Dewan Komisaris Sesuai hasil
keputusan RUPST tanggal 5 Juni 2008 dan RUPSLB 27Agustus 2008, BEI memiliki 5
lima anggota Dewan Komisaris Dekom dengan masa bakti 2008 – 2011.
Berdasarkan ketentuan Anggaran
Dasar. Dekom bertanggung jawab atas pengawasan dan pengarahan Direksi dalam.
mengelola Bursa sehari-hari. Dekom bertugas mengarahkan pengelolaan tersebut
sesuai dengan visi dan misi Bursa yang telah digariskan, serta kebijakan dan
panduan tata kelola perusahaan yang berlaku, dalam rangka mengupayakan
pertumbuhan nilai jangka panjang yang berkesinambungan bagi segenap pemangku
kepentingan. Di dalam menjalankan fungsi pengawasan, setiap anggota Dekom
secara berkala menerima penjelasan dan laporan mengenai perkembangan Pasar
Modal pada umumnya dan perkembangan bursa pada khususnya. Untuk memperoleh
informasi lengkap yang mendukung proses pembuatan keputusan, anggota Dekom
memiliki akses penuh kepada setiap pejabat senior Bursa dan jasa konsultan
profesional independen yang ditunjuk BEI.
Proses ini memastikan kemandirian
dan integritas keputusan- keputusan Dekom yang ditetapkan. Dalam rangka
memantau perkembangan pencapaian kinerja Perseroan secara intensif serta
memberikan masukan konstruktif kepada Direksi, Dewan Komisaris memberikan
rekomendasi kepada Direksi.
C.
Direktur
Utama
Direktur Utama Bertanggung jawab
untuk mengkordinasikan para Direktur serta kegiatan- kegiatan Satuan Pemeriksa
Internal, Sekretaris Perusahaan termasuk hubungan masyarakat, dan Divisi Hukum.
1) Divisi
Hukum
a) Bertanggung
jawab untuk memastikan produk hukum yang akan dikeluarkan oleh perseroan sesuai
dengan kaidah-kaidah hokum yang berlaku dan kepentingan perseroan terlindungi
dalam hubungan kerjasama atau kontraktual antara perseroan dengan pihak lain
dan telai sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b) Memastikan
pemberian pendapat hukum sebagai legal advisor atas permasalahan hukum berkenaan
dengan produk hukum yang telah diberlakukan leh perseroan, kajian hukum dan
penyelesaian dalam sengketa hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2) Satuan
Pemeriksa Internal
a) Bertanggung
jawab sebagai quality assurance terhadap pelaksanaan pencapaian sasaran
perusahaan dengan mempertimbangan aspek efektifitas dan efisiensi melalui
pemeriksaan berkala maupun insidentil terhadap kegiatan internal organisasi,
serta melakukan pelaporan dan pemberian rekomendasi perbaikan yang diperlukan atas
hasil pemeriksaan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Ketua Bapepam.
b) Bertanggung
jawab atas pemantauan kegiatan tindak lanjut dari rekomendasi yang dibangun
berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan.
3) Sekretaris
Perusahaan
Bertanggung jawab atas tersedianya rencana
kerja perusahaan dan terciptanya kerjasama serta komunikasi yang harmonis dan
efektif antara direksi dengan stakeholder lainnya dalam rangka mencapai tujuan
serta meningkatkan citra perusahaan.
D.
Direktur
Penilaian Perusahaan
Bertanggung
jawab atas kegiatan operasional yang terkait dengan:
1. Penilaian
perusahaan 1
2. Penilaian
perusahaan 2
3. Penilaian
perusahaan 3
4. Manajemen
informasi dan pengembangan emiten
5.
Privatisasi,
start up, SME dan Foregn linting
Direktur
Penilaian Perusahaan terdiri dari berbagai macam divisi, diantaranya:
a) Divisi
Penilaian Perusahaan – Sektor Riil
Bertanggung jawab untuk mengkordinasikan
dan melaksanakan:
i.
Evaluasi pendahuluan calon emiten
sampai dengan pencatatan saham di Bursa
ii.
Evaluasi atas rencana pencatatan
saham tambahan sampai dengan pencatatan saham di bursa
iii.
Pemantauan kepatuhan perusahaan
tercatat terhadap peraturan yang berlaku
iv.
Penyebaran informasi perusahaan
tercatat kepada public
v.
Pembinaan perusahaan tercatat termasuk
pemberian sanksi 6. Proses delisting baik yang bersifat voluntary maupun force delisting
7. Pelaksanaan suspensi dan insuspensi
vi.
Pengelolaan dan pemutakhiran
database emiten termasuk corporate action
vii.
Pembuatan dan penyempurnaan
prosedur dan peraturan pencatatan sesuai dengan perkembangan pasar modal untuk
meningkatkan kualitas dan integritas perusahaan sektor riil yang mencatatkan
saham.
b) Divisi
Penilaian Perusahaan – Sektor Jasa
Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan
melaksanakan:
i.
Evaluasi pendahuluan calon emiten
sampai dengan pencatatan saham di bursa termasuk ETF
ii.
Evaluasi atas rencana pencatatan
saham tambahan sampai dengan pencatatan saham di bursa
iii.
Pemantauan kepatuhan perusahaan
tercatat terhadap peraturan yang berlaku
iv.
Penyebaran informasi perusahaan
tercatat kepada public
v.
Pembinaan perusahaan tercatat
termasuk pemberian sanksi 6. Proses delisting baik yang bersifat voluntary
maupun force delisting
vi.
Pengelolaan dan pemutakhiran
database emiten termasuk corporate action
vii.
Pembuatan dan penyempurnaan
prosedur dan peraturan pencatatan sesuai dengan perkembangan pasar modal untuk
meningkatkan kualitas dan integritas perusahaan sektor riil yang mencatatkan saham.
c) Divisi
Penilaian Perusahaan – Surat Utang
i.
Proses evaluasi pendahuluan calon
emiten penerbit surat utang sampai dengan pencatatan di bursa, baik efek surat
utang, sukuk maupun EBA
ii.
Pemantauan kepatuhan perusahaan
tercatat terhadap peraturan yang berlaku
iii.
Penyebaran informasi perusahaan
tercatat kepada public
iv.
Pembinaan perusahaan tercata
termasuk pemberian sanksi 5. Pelaksanaan suspensi dan insuspensi
v.
Proses penghapusan pencatatan baik
karena jatuh tempo, pelunasan awal, konversi maupun force delisting
vi.
Pengelolaan dan pemutakhiran
database emiten, efek yang dicatatkan serta corporate action yang dilakukan
vii.
Penyempurnaan prosedur dan
peraturan pencatatan sesuai dengan perkembangan pasar modal untuk meningkatkan
kualitas dan integritas perusahaan sektor riil dan jasa yang mencatatkan surat utang.
E.
Direktur
Perdagangan dan Pengaturan anggota Bursa
Bertanggung jawab atas kegiatan
operasional perdagangan saham, perdagangan informasi pasar data feed,
perdagangan surat utang dan derivatif serta pelaporan transaksi surat utang.
Dan juga bertanggung jawab atas pengelolaan aktivitas-aktivitas yang terkait
dengan anggota bursa dan partisipan sebagai berikut :
a) Operasional
Perdagangan
b) Pendukung
perdagangan
c) Pengaturan
dan Pemantawan anggota brusa
1. Divisi
Perdagangan Saham
i.
Bertanggung jawab untuk
menyelenggarakan perdagangan saham setiap hari bursa dengan melakukan
koordinasi kegiatan pengembangan dan operasional perdagangan saham sehingga terlaksana
perdagangan saham yang wajar, teratur dan efisien.
ii.
Bertanggung jawab atas kegiatan
pengembangan dan operasional penyebaran data dan informasi, sehingga penyebaran
data perdagangan dapat mendukung informasi yang dibutuhkan oleh investor untuk
pengambilan keputusan investasi dan meningkatkan pendapatan penjualan
perdagangan informasi pasar.
2. Divisi
Perdagangan Surat Utang
i.
Bertanggung jawab atas
terselenggaranya kegiatan operasional perdagangan surat utang dan derivatif, penyempurnaan,
pengembangan sistem dan sarana pasar perdagangan surat utang dan derivatif
sehingga tercipta pasar surat utang.
ii.
Bertanggung jawab untuk memastikan
terselenggaranya kegiatan pelaporan surat utang, penyempurnaan, pengembangan
sistem dan sarana pelaporan surat utang sehingga tercipta sistem pelaporan
surat utang yang teratur dan efisien.
3. Divisi
Keanggotaan
i.
Bertanggung jawab untuk melakukan
evaluasi calon angota Bursa dan partisipan, pemantauan, pembinaan,
pengembangan, penegakan disiplin anggota bursa serta membantu anggota bursa dan
partisipan untuk membentuk, memiliki dan menjaga kredibilitas serta integritas
di pasar modal.
F.
Direktur
Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan
Bertanggung
jawab untuk memastikan dan mengkoordinasikan kegiatan pengawasan dan analisis
terhadap aktivitas perdagangan efek di bursa untukmewujudkan perdagangan efek
yang teratur dan wajar, sehingga dapat menjaga integritas dan kredibilitas
bursa efek dan pasar modal.
a) Divisi
Pengawasan Transaksi
Bertanggung jawab untuk mematiskan dan
mengkoordinasikan kegiatan pengawasan dan analisis terhadap aktivitas
perdagangan efek di bursa untuk mewujudkan perdagangan efek yang teratur dan
wajar, sehingga dapat menjaga integritas dan kredibilitas bursa efek dan pasar
modal.
b) Divisi
Kepatuhan Anggota baru
Bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan anggta
bursa terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pasar modal
termasuk pengendalian internal melalui kegiatan pemeriksaan berkala dan
pemeriksaan sewaktu-waktu guna meminimalisasi risiko yang mungkin timbul
terhadap nasabah, anggota bursa, dan industry pasar modal.
G.
Direktur
Pengembangan
Bertanggug jawab atas kegiatan
operasional yang terkait dengan:
a) Pengelolaan
riset pasar modal dan ekonomi
b) Pengembangan
produk dan usaha
c) Kegiatan
wilayah pemasaran
d) Kegiatan
edukasi dan sosialisasi Direktur Pengembangan terdiri dari berbagai divisi,
diantaranya Divisi riset, Divisi Pengembangan usaha, dan Divisi Pemasaran. Yang
dijabarkan sebagai berikut:
i.
Divisi Riset
a. Bertanggung
jawab untuk mengolah dan menyajikan data statistik perdagangan, emiten dan
anggota bursa, melakukan analisis pasar untuk mencapai efisiensi dan
pengembangan bursa serta mengelola data historis perdagangan dan publikasi
rutin lainnya sebagai bahan referensi dan dasar untuk membuat keputusan yang
dapat diandalkan.
b. Bertanggung
jawab untuk mengkoordinasikan pengelolaan Pusat Referensi Pasar Modal.
ii.
Divisi Pengembangan Usaha
a. Bertanggung
jawab atas pengembangan produk-produk bursa dan kegiatan pengembangan pasar
untuk meningkatkan likuiditas pasar dan daya saing.
iii.
Divisi Wilayah Pemasaran
a. Bertanggung
jawab dalam merencanakan, mengembangkan dan mengimplementasikan startegi pemasaran,
edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas dalam rangka mencari dan
menambah investor dalam emiten.
H.
Direktur
Teknologi Informasi dan Manajemen Resiko
Bertanggung jawab atas kegiatan
operasional yang terkait dengan:
a) Pengembangan
solusi bisnis teknologi informasi
b) Operasional
teknologi informasi
c) Manajemen
resiko
d) Pengelolaan
data database management
Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen
Resiko terdiri dari berbagai divisi diantaranya, Divisi Operasional Teknologi
Informasi, Divisi Pengembangan Solusi Bisnis Teknologi Informasi, dan Divisi
Manajemen Resiko. Yang dijabarkan sebagai berikut:
i.
Divisi Operasional Teknologi
Informasi
Bertanggung
jawab atas perncanaan, implementasi, operasi, kepatuhan kebijaan,
pengawasanpemantauan, evaluasi dan pemeliharaan kinerja infrastruktur berbasis
teknologi secara efektif dan efisien sesuai dengan visi, misi dan strategi
Bursa Efek Indonesia.
ii.
Divisi Pengembangan Solusi Bisnis
Teknologi Informasi
Bertanggung
jawab untuk memastikan berjalannya kegiatan perencanaan, evaluasi, pengembangan
dan pemutakhiran sistem aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi sesuai
dengan kebutuhan bisnis perusahaan dan selaras dengan perkembangan teknologi
terkini, serta memastikan adanya peningkatan kualitas yang berkelanjutan terhadap
aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi.
iii.
Divisi Manajemen Resiko
a) Memastikan
perencanaan, pengukuran, monitoring pengelolaan dan pengendalian risiko di
dalam organisasi secara sistematis dan terintegrasi. Melakukan monitoring
risiko operasional pasar modal, memberikan rekomendasi dan implementasi untuk
memperbaiki proses, reporting dan pengendalian untuk menentukan tingkat risiko
yang masih dapat diterima dalam pengelolaan perusahaan dan pelaksanaan kegiatan
utama pasar modal.
b) Bertanggung
jawab dalam membangun strategi dan implementasi penerapan good corporate
governance GCG di dalam organisasi.
I. Direktur Keuangan dan Sumber Daya
Manusia
Bertanggung jawab atas kegiatan operasional yang
terkait dengan:
a) Pengelolaan
keuangan perusahaan
b) Pengelolaan
dan pengembangan sumber daya manusia
c) Pengelolaan
administrasi dan kegiatan umum lainnya
Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia terdiri dari
bebagai divisi diantaranya, yaitu Divisi Keuangan, Divisi Sumber Daya Manusia,
dan Divisi Umum. Yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Divisi
Keuangan
Bertanggung
jawab atas keseluruhan fungsi akuntansi dan perpajakan, dan anggaran serta
pengelolaan keuangan untuk memperoleh hasil
yang optimal
sehingga dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat digunakan untuk
mendukung aktifitas operasional perusahaan.
2. Divisi
Akuntansi
Bertanggung
jawab untuk memberikan informasi mengenai keadaan keuangan yang sebenarnya.
3. Devisi
Sumber Daya Manusia
Memastikan
terpenuhinya pengadaan, penempatan, pendidikan dan pengembangan karyawan secara
terencana, efektif dan efisien di setiap unit kerja, serta mengadministrasikan
strategi yang berkaitan dengan kompensasi da jasa, dan hubungan industrial
sehingga karyawan Bursa Efek Indonesia berkualitas dan mampu memberikan
kontribusi yang signifikan untuk mendukung rencana strategis perusahaan.
4. Divisi
Umum
Bertanggung
jawab untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran pemenuhan kebutuhan atas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar