Rabu, 10 Oktober 2018

Struktur Manajemen Sumber Daya Manusia pada Bursa Efek Indonesia

Strategi Manajemen Sumber Daya Manusia
pada Bursa Efek Indonesia

1.      Sejarah dan Perkembangan Bursa Efek Indonesia
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

2.      Struktur Organisasi Bursa Efek Indonesia


3.      Uraian Peranan Tugas pada BEI

A.    Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS )
Rapat Umum Pemegang Saham RUPS Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan RUPST dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RUPSLB merupakan organ yang memiliki kewenangan khusus yang tidak diberikan kepada Dekom atau Direksi terkait penetapan keputusan-keputusan penting yang berhubungan dengan kebijakan Bursa. RUPST dilaksanakan sekali dalam setahun, sedangkan RUPSLB dapat dilaksanakan sewaktu-waktu bila diperlukan.
B.     Dewan Komisaris
Peran Dewan Komisaris Sesuai hasil keputusan RUPST tanggal 5 Juni 2008 dan RUPSLB 27Agustus 2008, BEI memiliki 5 lima anggota Dewan Komisaris Dekom dengan masa bakti 2008 – 2011.  
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar. Dekom bertanggung jawab atas pengawasan dan pengarahan Direksi dalam. mengelola Bursa sehari-hari. Dekom bertugas mengarahkan pengelolaan tersebut sesuai dengan visi dan misi Bursa yang telah digariskan, serta kebijakan dan panduan tata kelola perusahaan yang berlaku, dalam rangka mengupayakan pertumbuhan nilai jangka panjang yang berkesinambungan bagi segenap pemangku kepentingan. Di dalam menjalankan fungsi pengawasan, setiap anggota Dekom secara berkala menerima penjelasan dan laporan mengenai perkembangan Pasar Modal pada umumnya dan perkembangan bursa pada khususnya. Untuk memperoleh informasi lengkap yang mendukung proses pembuatan keputusan, anggota Dekom memiliki akses penuh kepada setiap pejabat senior Bursa dan jasa konsultan profesional independen yang ditunjuk BEI.  
Proses ini memastikan kemandirian dan integritas keputusan- keputusan Dekom yang ditetapkan. Dalam rangka memantau perkembangan pencapaian kinerja Perseroan secara intensif serta memberikan masukan konstruktif kepada Direksi, Dewan Komisaris memberikan rekomendasi kepada Direksi.

C.    Direktur Utama
Direktur Utama Bertanggung jawab untuk mengkordinasikan para Direktur serta kegiatan- kegiatan Satuan Pemeriksa Internal, Sekretaris Perusahaan termasuk hubungan masyarakat, dan Divisi Hukum.
1)      Divisi Hukum

a)      Bertanggung jawab untuk memastikan produk hukum yang akan dikeluarkan oleh perseroan sesuai dengan kaidah-kaidah hokum yang berlaku dan kepentingan perseroan terlindungi dalam hubungan kerjasama atau kontraktual antara perseroan dengan pihak lain dan telai sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

b)      Memastikan pemberian pendapat hukum sebagai legal advisor atas permasalahan hukum berkenaan dengan produk hukum yang telah diberlakukan leh perseroan, kajian hukum dan penyelesaian dalam sengketa hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2)      Satuan Pemeriksa Internal

a)      Bertanggung jawab sebagai quality assurance terhadap pelaksanaan pencapaian sasaran perusahaan dengan mempertimbangan aspek efektifitas dan efisiensi melalui pemeriksaan berkala maupun insidentil terhadap kegiatan internal organisasi, serta melakukan pelaporan dan pemberian rekomendasi perbaikan yang diperlukan atas hasil pemeriksaan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Ketua Bapepam.

b)      Bertanggung jawab atas pemantauan kegiatan tindak lanjut dari rekomendasi yang dibangun berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan.

3)      Sekretaris Perusahaan

Bertanggung jawab atas tersedianya rencana kerja perusahaan dan terciptanya kerjasama serta komunikasi yang harmonis dan efektif antara direksi dengan stakeholder lainnya dalam rangka mencapai tujuan serta meningkatkan citra perusahaan.

D.    Direktur Penilaian Perusahaan
Bertanggung jawab atas kegiatan operasional yang terkait dengan:
1.      Penilaian perusahaan 1
2.      Penilaian perusahaan 2
3.      Penilaian perusahaan 3
4.      Manajemen informasi dan pengembangan emiten
5.      Privatisasi, start up, SME dan Foregn linting
Direktur Penilaian Perusahaan terdiri dari berbagai macam divisi, diantaranya:
a)      Divisi Penilaian Perusahaan – Sektor Riil
Bertanggung jawab untuk mengkordinasikan dan melaksanakan:
                                            i.            Evaluasi pendahuluan calon emiten sampai dengan pencatatan saham di Bursa
                                          ii.            Evaluasi atas rencana pencatatan saham tambahan sampai dengan pencatatan saham di bursa
                                        iii.            Pemantauan kepatuhan perusahaan tercatat terhadap peraturan yang berlaku
                                        iv.            Penyebaran informasi perusahaan tercatat kepada public
                                          v.            Pembinaan perusahaan tercatat termasuk pemberian sanksi 6. Proses delisting baik yang bersifat voluntary maupun force delisting 7. Pelaksanaan suspensi dan insuspensi
                                        vi.            Pengelolaan dan pemutakhiran database emiten termasuk corporate action
                                      vii.            Pembuatan dan penyempurnaan prosedur dan peraturan pencatatan sesuai dengan perkembangan pasar modal untuk meningkatkan kualitas dan integritas perusahaan sektor riil yang mencatatkan saham.

b)      Divisi Penilaian Perusahaan – Sektor Jasa
Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan:
                                            i.            Evaluasi pendahuluan calon emiten sampai dengan pencatatan saham di bursa termasuk ETF
                                          ii.            Evaluasi atas rencana pencatatan saham tambahan sampai dengan pencatatan saham di bursa
                                        iii.            Pemantauan kepatuhan perusahaan tercatat terhadap peraturan yang berlaku
                                        iv.            Penyebaran informasi perusahaan tercatat kepada public
                                          v.            Pembinaan perusahaan tercatat termasuk pemberian sanksi 6. Proses delisting baik yang bersifat voluntary maupun force delisting
                                        vi.            Pengelolaan dan pemutakhiran database emiten termasuk corporate action
                                      vii.            Pembuatan dan penyempurnaan prosedur dan peraturan pencatatan sesuai dengan perkembangan pasar modal untuk meningkatkan kualitas dan integritas perusahaan sektor riil yang mencatatkan saham.

c)      Divisi Penilaian Perusahaan – Surat Utang

                                            i.            Proses evaluasi pendahuluan calon emiten penerbit surat utang sampai dengan pencatatan di bursa, baik efek surat utang, sukuk maupun EBA
                                          ii.            Pemantauan kepatuhan perusahaan tercatat terhadap peraturan yang berlaku
                                        iii.            Penyebaran informasi perusahaan tercatat kepada public
                                        iv.            Pembinaan perusahaan tercata termasuk pemberian sanksi 5. Pelaksanaan suspensi dan insuspensi
                                          v.            Proses penghapusan pencatatan baik karena jatuh tempo, pelunasan awal, konversi maupun force delisting
                                        vi.            Pengelolaan dan pemutakhiran database emiten, efek yang dicatatkan serta corporate action yang dilakukan
                                      vii.            Penyempurnaan prosedur dan peraturan pencatatan sesuai dengan perkembangan pasar modal untuk meningkatkan kualitas dan integritas perusahaan sektor riil dan jasa yang mencatatkan surat utang.

E.     Direktur Perdagangan dan Pengaturan anggota Bursa

Bertanggung jawab atas kegiatan operasional perdagangan saham, perdagangan informasi pasar data feed, perdagangan surat utang dan derivatif serta pelaporan transaksi surat utang. Dan juga bertanggung jawab atas pengelolaan aktivitas-aktivitas yang terkait dengan anggota bursa dan partisipan sebagai berikut :
a)      Operasional Perdagangan
b)      Pendukung perdagangan
c)      Pengaturan dan Pemantawan anggota brusa

1.      Divisi Perdagangan Saham
                                            i.            Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan perdagangan saham setiap hari bursa dengan melakukan koordinasi kegiatan pengembangan dan operasional perdagangan saham sehingga terlaksana perdagangan saham yang wajar, teratur dan efisien.
                                          ii.            Bertanggung jawab atas kegiatan pengembangan dan operasional penyebaran data dan informasi, sehingga penyebaran data perdagangan dapat mendukung informasi yang dibutuhkan oleh investor untuk pengambilan keputusan investasi dan meningkatkan pendapatan penjualan perdagangan informasi pasar.

2.      Divisi Perdagangan Surat Utang
                                            i.            Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan operasional perdagangan surat utang dan derivatif, penyempurnaan, pengembangan sistem dan sarana pasar perdagangan surat utang dan derivatif sehingga tercipta pasar surat utang.
                                          ii.            Bertanggung jawab untuk memastikan terselenggaranya kegiatan pelaporan surat utang, penyempurnaan, pengembangan sistem dan sarana pelaporan surat utang sehingga tercipta sistem pelaporan surat utang yang teratur dan efisien.

3.      Divisi Keanggotaan
                                            i.            Bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi calon angota Bursa dan partisipan, pemantauan, pembinaan, pengembangan, penegakan disiplin anggota bursa serta membantu anggota bursa dan partisipan untuk membentuk, memiliki dan menjaga kredibilitas serta integritas di pasar modal.

F.     Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan
Bertanggung jawab untuk memastikan dan mengkoordinasikan kegiatan pengawasan dan analisis terhadap aktivitas perdagangan efek di bursa untukmewujudkan perdagangan efek yang teratur dan wajar, sehingga dapat menjaga integritas dan kredibilitas bursa efek dan pasar modal.
a)      Divisi Pengawasan Transaksi
Bertanggung jawab untuk mematiskan dan mengkoordinasikan kegiatan pengawasan dan analisis terhadap aktivitas perdagangan efek di bursa untuk mewujudkan perdagangan efek yang teratur dan wajar, sehingga dapat menjaga integritas dan kredibilitas bursa efek dan pasar modal.
b)      Divisi Kepatuhan Anggota baru
Bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan anggta bursa terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pasar modal termasuk pengendalian internal melalui kegiatan pemeriksaan berkala dan pemeriksaan sewaktu-waktu guna meminimalisasi risiko yang mungkin timbul terhadap nasabah, anggota bursa, dan industry pasar modal.

G.    Direktur Pengembangan
Bertanggug jawab atas kegiatan operasional yang terkait dengan:
a)      Pengelolaan riset pasar modal dan ekonomi
b)      Pengembangan produk dan usaha
c)      Kegiatan wilayah pemasaran
d)     Kegiatan edukasi dan sosialisasi Direktur Pengembangan terdiri dari berbagai divisi, diantaranya Divisi riset, Divisi Pengembangan usaha, dan Divisi Pemasaran. Yang dijabarkan sebagai berikut:
                                            i.            Divisi Riset
a.       Bertanggung jawab untuk mengolah dan menyajikan data statistik perdagangan, emiten dan anggota bursa, melakukan analisis pasar untuk mencapai efisiensi dan pengembangan bursa serta mengelola data historis perdagangan dan publikasi rutin lainnya sebagai bahan referensi dan dasar untuk membuat keputusan yang dapat diandalkan.
b.      Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pengelolaan Pusat Referensi Pasar Modal.

                                          ii.            Divisi Pengembangan Usaha
a.       Bertanggung jawab atas pengembangan produk-produk bursa dan kegiatan pengembangan pasar untuk meningkatkan likuiditas pasar dan daya saing.

                                        iii.            Divisi Wilayah Pemasaran
a.       Bertanggung jawab dalam merencanakan, mengembangkan dan mengimplementasikan startegi pemasaran, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas dalam rangka mencari dan menambah investor dalam emiten.

H.    Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Resiko  
Bertanggung jawab atas kegiatan operasional yang terkait dengan:
a)      Pengembangan solusi bisnis teknologi informasi
b)      Operasional teknologi informasi
c)      Manajemen resiko
d)     Pengelolaan data database management

Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Resiko terdiri dari berbagai divisi diantaranya, Divisi Operasional Teknologi Informasi, Divisi Pengembangan Solusi Bisnis Teknologi Informasi, dan Divisi Manajemen Resiko. Yang dijabarkan sebagai berikut:

        i.            Divisi Operasional Teknologi Informasi
Bertanggung jawab atas perncanaan, implementasi, operasi, kepatuhan kebijaan, pengawasanpemantauan, evaluasi dan pemeliharaan kinerja infrastruktur berbasis teknologi secara efektif dan efisien sesuai dengan visi, misi dan strategi Bursa Efek Indonesia.

      ii.            Divisi Pengembangan Solusi Bisnis Teknologi Informasi
Bertanggung jawab untuk memastikan berjalannya kegiatan perencanaan, evaluasi, pengembangan dan pemutakhiran sistem aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi sesuai dengan kebutuhan bisnis perusahaan dan selaras dengan perkembangan teknologi terkini, serta memastikan adanya peningkatan kualitas yang berkelanjutan terhadap aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi.

    iii.            Divisi Manajemen Resiko
a)      Memastikan perencanaan, pengukuran, monitoring pengelolaan dan pengendalian risiko di dalam organisasi secara sistematis dan terintegrasi. Melakukan monitoring risiko operasional pasar modal, memberikan rekomendasi dan implementasi untuk memperbaiki proses, reporting dan pengendalian untuk menentukan tingkat risiko yang masih dapat diterima dalam pengelolaan perusahaan dan pelaksanaan kegiatan utama pasar modal.
b)      Bertanggung jawab dalam membangun strategi dan implementasi penerapan good corporate governance GCG di dalam organisasi.


I.       Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia
Bertanggung jawab atas kegiatan operasional yang terkait dengan:
a)      Pengelolaan keuangan perusahaan
b)      Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia
c)      Pengelolaan administrasi dan kegiatan umum lainnya
Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia terdiri dari bebagai divisi diantaranya, yaitu Divisi Keuangan, Divisi Sumber Daya Manusia, dan Divisi Umum. Yang dijabarkan sebagai berikut:
1.      Divisi Keuangan
Bertanggung jawab atas keseluruhan fungsi akuntansi dan perpajakan, dan anggaran serta pengelolaan keuangan untuk memperoleh hasil
yang optimal sehingga dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat digunakan untuk mendukung aktifitas operasional perusahaan.

2.      Divisi Akuntansi
Bertanggung jawab untuk memberikan informasi mengenai keadaan keuangan yang sebenarnya.

3.      Devisi Sumber Daya Manusia
Memastikan terpenuhinya pengadaan, penempatan, pendidikan dan pengembangan karyawan secara terencana, efektif dan efisien di setiap unit kerja, serta mengadministrasikan strategi yang berkaitan dengan kompensasi da jasa, dan hubungan industrial sehingga karyawan Bursa Efek Indonesia berkualitas dan mampu memberikan kontribusi yang signifikan untuk mendukung rencana strategis perusahaan.

4.      Divisi Umum

Bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran pemenuhan kebutuhan atas





Tidak ada komentar:

Posting Komentar