Minggu, 30 April 2017

Pengaruh Tax Amnesty pada Ekonomi Indonesia (tulisan4)

Bank Indonesia (BI) menilai kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bisa mendorong pertumbuhan ekonomi 2016. Target 5,2% yang dipatok oleh pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 tak sulit dicapai.

"Pertumbuhan ekonomi 5,1% adalah baseline, tapi 5,2% dengan adanya tax amnesty saya rasa bisa, tentunya dengan dorongan yang lain juga," kata Perry Warjiyo, Deputi Gubernur BI di kantor pusat BI, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Perry menjelaskan, dampak dari kebijakan tersebut akan dimulai dari penerimaan negara. Dari repatriasi yang diperkirakan Rp 1.000 triliun dan deklarasi Rp 4.000 triliun, maka tambahan untuk penerimaan adalah sekitar Rp 165 triliun.

"Kenaikan penerimaan untuk belanja modal dan pemerintah. Berapa dana masuk dan mendorong pengeluaran belanja pemerintah," terangnya.

Sisi lain adalah dorongan terhadap investasi swasta. Hal ini memang belum dapat diperhitungkan, sebab dimungkinkan pemilik dana lebih memilih untuk meletakkan dana di pasar keuangan.

"Paling kan ditaruh dulu di pasar keuangan, sehingga belum memberikan pengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi di tahun ini," tegas Perry.

Dampak terhadap pertumbuhan ekonomi baru mulai terasa di tahun depan, dan tahun-tahun selanjutnya. Sebab, pemilik dana baru akan masuk ke sektor rill.

"Jadi mereka kan nggak bisa langsung beli pabrik. Belum tentu. Sehingga dampak terhadap pertumbuhan ekonomi paling terasa itu di tahun-tahun berikutnya," paparnya.
sumber:https://finance.detik.com/ekonomi-bisnis/3244360/seberapa-besar-pengaruh-tax-amnesty-ke-ekonomi-ri-ini-kata-bi

Ekonomi Syariah masuk Sistem Ekonomi Nasional (Tulisan 3)


MALANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menyampaikan kuliah tamu dengan tema Dinamika Hukum ekonomi syariah di era kontemporer, di Hall Rektorat UIN Maulana Malik Ibrahim Rabu (12/04) kemarin. Dalam kuliahnya dia memaparkan bahwa ekonomi syariah sudah masuk dalam sistem perekonomian nasional. Secara legal undang-undang telah mengakui praktik perekonomian syariah.
“Ekonomi Syariah masuk dalam sistem nasional. Kita mengenal dua sistem, Syariah dan konvensional. Ekonomi Syariah merupakan gabungan antara inovasi manusia dan nilai-nilai ilahiyah,” kata Kiai Ma’ruf di hadapan ratusan mahasiswa UIN Malang.
Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu mengatakan, saat ini Indonesia sedang giat mengembangkan sistem ekonomi syariah. Pasalnya, dengan ekonomi berbasis syariah, maka kegiatan ekonomi di Indonesia lebih aman dan sesuai dengan hukum Islam.
“Saat ini di semua sisi seperti perbankan, bisnis, investasi dan lain-lain sudah mengunakan sistem syariah. Selain lebih aman karena sesuai dengan syariat islam, sistem ini juga sangat bagus karena lebih adil dan lebih berimbang,” ungkapnya.
Jika dinilai, upaya pengembangan ekonomi syari’ah di Indonesia selama ini terhitung berhasil dan menggembirakan. Sebab, sejak pertama kali ditumbuh-kembangkan tahun 1990-an sampai sekarang, sudah hampir ratusan lembaga ekonomi dan keuangan syari’ah yang ada.
“Tapi efektifnya sistem syari’ah itu dimulai tahun 2004. Jadi baru memasuki tahun kedua sampai saat ini,” tambah Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.
Tak hanya Indonesia, berbagai negara sudah memulai mengadopsi sistem dan mulai menerapkan di kegiatan bisnis berbasis syariah. Ia mengatakan, pusat dari kegiatan ekonomi syariah saat ini berada di London, Inggris. Negara lain juga mulai menerapkan sistem ekonomi syariah, terutama di Malaysia dan Singapura.
“Pusat ekonomi syariah itu di London. Dan, London sudah jadi kegiatan bisnis yang menarik, lalu Singapura dan Malaysia memosisikan pusat keuangan syariah. Oleh karena itu jangan sampai Indonesia yang merupakan basis masyarakat muslim, ketinggalan dengan negara-negara itu,” tambahnya.
Sementara Rektor UIN Malang Prof Dr Mudjia Rahardjo M.Si mengatakan, dengan hadirnya tokoh agama tersebut, dia berharap UIN Maliki nantinya akan mencetak ekonom-ekonom syari’ah yang mumpuni.  “Ke depan, kita ingin ada alumni UIN Maliki, yang melahirkan pakar-pakar yang punya keahlian dalam bidang ekonomi syariah,’’ tuturnya.
Diungkapkan, dirinya tertarik untuk ikut serta menyemaikan ekonomi syari’ah di Tanah Air, karena Islam itu bukan saja mengandung ajaran aqidah, tapi juga menyangkut soal ibadah mu’malah. (yun/udi)
Ekonomu syariah masuk sistem ekonomi nasional
sumber:http://malangpost.net/pendidikan/kh-ma-ruf-ekonomi-syariah-masuk-sistem-perekonomian-nasional

Pasal Pasal dalam Hukum Perdata

PASAL PASAL DALAM HUKUM PERDATA:

1.      HUKUM DAGANG

Dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku dalam lalu lintas perdagangan atau dunia usaha yang bersumber dari aturan hukum yang telah dikodifikasikan maupun yang ada diluar kodifikasi. Dari pengertian hukum dagang tersebut dapat diketahui bahwa sumber dari hukum dagang berasal dari aturan hukum yang telah dikodifikasi dan adapula yang di luar kodifikasi.

Sumber hukum dagang Indonesia yang telah dikodifikasi adalah:

A.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
KUH Perdata terbagi atas 4 (empat) buku/kitab, yaitu Buku I mengatur tentang Orang (van Personen), Buku II mengatur tentang Benda (van Zaken), Buku III mengatur tentang Perikatan (van Verbintenissen), dan Buku IV mengatur tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa (van Bewijs en Verjaring). Bagian dari KUH Perdata yang mengatur tentang Hukum Dagang ialah Buku III dan sebagian kecil dari Buku II.

B.     Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
KUHD terbagi atas 2 (dua) buku/kitab dan 23 (dua puluh tiga) bab. Buku I terrdiri dari 10 (sepuluh) bab dan Buku II terdiri dari 13 (tiga belas) bab. Isi pokok dari KUHD adalah sebagi berikut:

1. Buku I tentang Dagang Umumnya:
Bab I               :Pasal 2, 3, 4, dan 5 dihapuskan.
Bab II              :Tentang pemegangan buku (Pasal 6 tidak berlaku lagi).
Bab III            :Tentang beberapa jenis perseroan.
Bab IV            :Tentang bursa dagang, makelar, dan kasir.
Bab V              :Tentang komisioner, ekspeditor, pengangkut, dan tentang juragan-juragan                          perahu yang melalui sungai dan perairan darat.
Bab VI            :Tentang surat wesel dan surat order.
Bab VII           :Tentang cek, tentang promes, dan kuitansi kepada pembawa (aan toonder).
Bab VIII         :Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
Bab IX            :Tentang asuransi dan pertanggungan seumumnya.
Bab X              :Tentang pertanggungan terhadap bahayakebakaran, bahaya yang mengancam                     hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi, dan pertanggungan jiwa.
2.      HUKUM HUTANG PIUTANG

Pasal 1320 KUHPerdata
Suatu perjanjian dinyatakan sah, apabila memenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut:
1.       Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2.       Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.       Suatu hal tertentu
4.       Suatu sebab yang halal (causa yang halal).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Penggunaan istilah kredit juga diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang dalam pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”
Pasal 224 Hezien Inlandsch Reglement
Menurut grosse Akta Pengakuan Hutang adalah salinan dari suatu akta pengakuan hutang Notariil yang diberikan kepada yang berkepentingan. Apabila grosse akta memenuhi ketentuan/syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal  224 HIR maka grosse akta tersebut mempunyai kekuatan eksteritorial seperti halnya keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap. Namun apabila Grosse akta tidak memenuhi ketentuan atau syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR maka Grosse akta tersebut cacat, Yuridis akta tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga apabila debitur wanprestasi atau lalai atas kewajibannya, maka bank harus mengajukan gugatan perdata bisa melalui pengadilan.
Pasal 1820 KUHPerdata
Perjanjian penanggungan utang diatur di dalam Pasal 1820-1850 KUHPerdata. Yang diartikan dengan penanggungan adalah:“Suatu perjanjian di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820 KUHPerdata)
Pasal 1381 KUHPerdata
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa ada 8 cara hapusnya perikatan,yaitu :
1.       Pembayaran
2.       Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
3.       Pembaharuan utang (inovatie)
4.       Perjumpaan utang (kompensasi)
5.       Percampuran utang.
6.       Pembebasan utang.
7.       Kedaluwarsa
Pasal 1316 KUHPerdata
Jaminan perseorangan adalah adanya jaminan untuk pemenuhan kewajiban si berhutang, yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian tertentu, harta benda si penanggung (penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan perihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.


3.      HUKUM KONTRAK KERJA SAMA

KUH Perdata memberi keleluasaan bagi para pihak yang mengadakan perjanjian untuk membentuk kesepakatan di dalam maupun di luar KUH Perdata itu sendiri. Peraturan ini berlaku untuk semua pihak yang mengadakan kesepakatan, yang tidak bertentangan dengan undang-undang, norma-norma kesusilaan yang berlaku. Perjanjian lahir karena adanya kesepakatan, kesamaan kehendak (konsensus) dari para pihak.

Hal ini berarti bahwa perjanjian tidak diadakansecara formal saja, melainkan juga secara konsensual.Dalam kehidupan sehari-hari, telah tercipta suatu anggapan bahwa kontrak merupakan bentuk formal dari suatu perjanjian yang berlaku untuk suatu jangka waktu tertentu yang dibuat dalam bentuk tertulis Ketentuan umum dari suratperjanjian terdapat dalam KUH Perdata pada Buku III Bab II, sedangkan mengenai perjanjian-perjanjian khusus diatur dalam Buku III Bab XVIII.Pada Buku III Bab II KUH Perdata berjudul “Tentang perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian”.
Pasal 1313
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Pasal 1314
Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Pasal 1315
Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk
dirinya sendiri.

Pasal 1316
Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga akan berbuat sesuatu, tetapi hal mi tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu, jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjanjian itu.

Pasal 1317
Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu. Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu.

4.      HUKUM HUBUNGAN KARYAWAN ATAU BURUH DENGAN PERUSAHAAN ATAU ORGANISASI

               I.         Perjanjian Kerja
Berdasarkan Pasal 1601 a KUHPerdata memberikan pengertian sebagai berikut: “Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak kesatu (si buruh), mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.”
Sebagai bagian dari perjanjian pada umumnya, maka perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ketentuan ini juga tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) UUK yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a.    Kesepakatan kedua belah pihak
b.    Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
c.    Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
d.   Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                II.          Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak (Pasal 1 angka 21 UUK).
Dalam Pasal 124 ayat (1) UUK disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Bersama paling sedikit memuat :
a.       Hak dan kewajiban pengusaha;
b.      Hak dan kewajiban serikat pekerja/ buruh serta pekerja/ buruh;
c.       Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama;
d.      Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
Perjanjian Kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/ buruh tidak boleh bertentangan dengan PKB (Pasal 127 ayat (1) UUK). Dalam hal ketentuan dalam Perjanjian Kerja bertentangan dengan PKB, maka ketentuan dalam Perjanjian Kerja tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam PKB (Pasal 127 ayat (2) UUK). Demikian halnya jika Perjanjian Kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam PKB maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam PKB (Pasal 128 UUK).
PASAL PASAL DALAM HUKUM PERDATA TENTANG  KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN.

BAB VIIA
PERJANJIAN KERJA
BAGIAN 1
Ketentuan Umum

Pasal 1601
Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuanketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuanketentuan yang syarat syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan perjanjianpemborongan kerja.

Pasal 1601a
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu.

Pasal 1601b
Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan.

Pasal 1601c
Jika suatu persetujuan mengandung sifat-sifat suatu perjanjian kerja dan persetujuan lain, maka baik ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja maupun ketentuan-ketentuan mengenai persetujuan lain yang sifat-sifatnya terkandung di dalamnya, keduanya berlaku; jika ada pertentangan antara kedua jenis ketentuan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuanketentuan mengenai perjanjian kerja. Jika pemborongan kerja diikuti dengan beberapa persetujuan sejenis itu, meskipun tiap kali dengan suatu selang waktu, atau jika pada waktu persetujuan dibuat, ternyata maksud kedua belah pihak membuat beberapa persetujuan secara demikian ialah supaya pemboronganpemborongan itu dapat dipandang sebagai suatu perjanjian kerja, maka peraturan-peraturan mengenai perjanjian kerja harus berlaku bagi semua persetujuan ini, baik bagi semua persetujuan itu secara serempak maupun bagi masing-masing persetujuan secara sendirisendiri, kecuali ketentuan-ketentuan dalam Bagian 6 pada bab ini. Akan tetapi bila dalam hal demikian persetujuan yang pertama hanya diadakan untuk percobaan saja, maka persetujuan demikian harus dianggap mengandung sifat pemborongan kerja dan segala ketentuan dalam Bab 6 itu berlaku baginya.

BAGIAN 2
Perjanjian Kerja pada Umumnya

Pasal 1601d
Bila perjanjian kerja diadakan secara tertulis, maka biaya aktanya dan perongkosan lainnya harus ditanggung majikan.

Pasal 1601e
Jika pada waktu membuat perjanjian diberikan dan diterima uang panjar, maka kedua belah pihak tidak boleh membatalkan perjanjian itu dengan membiarkan uang panjar itu di tangan buruh (penerima panjar) atau dengan mengembalikan uang panjar itu kepada majikan (pemberi panjar). Uang panjar hanya dapat dikurangkan dari upah, jika perjanjian kerja diadakan untuk waktu lebih dari tiga bulan atau untuk waktu yang tak ditentukan dan ternyata berjalan selama lebih dari tiga bulan.


5.      HUKUM TENTANG ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 Hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Hukum benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.

Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan dengan:
1. Bezit
2. Levering
3. Daluwarsa
4. Pembebanan

Dalam kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
1. Tanah dan bukan tanah
2. Berwujud dan tidak berwujud
3. terdaftar dan tidak terdaftar
4. Bergerak dan tetap

1.Benda Bergerak, menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.

2.Benda tidak Bergerak, karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan sebagainya.

Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan 4 hal :
1.      Pemilikan (bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUHP, yaitu bezitter dari banrang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.      Penyerahan (levering), yakni trhadap benda bergerak dapat dilakukan       penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.      Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
4.      Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah menggunakan fidusia.


SUMBER:
http://staffnew.uny.ac.id/upload/132310002/pendidikan/diktat-dagang.pdf
https://id.linkedin.com/pulse/dasar-dasar-hukum-perjanjian-jekson-lumbantoruan-s-h-
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwi0wb2F7s3TAhXMQI8KHV89CoIQFggmMAA&url=http%3A%2F%2Feodb.ekon.go.id%2Fdownload%2Fperaturan%2Flainlain%2Flainlain%2FKUHPer.pdf&usg=AFQjCNGmWObm0k7AiX6SR1_OBsjnp42UpA&sig2=SDLqFcnwJyW0PcHHy9LG0A



Senin, 03 April 2017

Huhum melemah menyebabkan pengaruh buruk terhadap investasi

Tokyo Bar Association (TBA), sebuah asosiasi praktisi hukum dari Jepang menyoroti lemahnya sistem hukum di Indonesia yang dikhawatirkan akan berdampak pada investasi di sektor infrastruktur.


Pemerintah Indonesia saat ini sedang bersemangat membangun infrastruktur di berbagai bidang, tetapi tampaknya banyak terhambat oleh, di antaranya, lemahnya sistem hukum di Indonesia, kata Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI), Dr Laksanto Utomo mengutip pernyataan Sekjen Tokyo Bar Association, Takahiro Ujihara dalam diskusi terbatas di Jepang, Minggu. 



Takahiro, kata Laksanto lewat saluran teleponnya mengatakan, banyak investor Jepang yang akan maupun sudah melakukan investasi ke Indonesia mengalami kesulitan, khususnya dalam menyelesaikan sengketa hukum. 



Oleh karenanya, kata Laksanto, pihak asosiasi para praktisi hukum Jepang akan melakukan kerja sama dengan APPTHI melakukan tukar informasi sistem hukum di Jepang dan Indonesia. 



Ia juga menyoroti adanya perpecahan asosiasi hukum di Indonesia seperti Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang hingga saat ini belum mampu diselesaikan oleh otoritas hukum Indonesia secara baik. 



Hal itu kata Laksanto, juga mempengaruhi pandangan para investor, misalnya apakah akan menggandeng kelompok Peradi atau KAI dalam menyelesaikan masalah hukum. 



Dalam diskusi itu, Laksanto menyampaikan berbagai sistem hukum dan pelaksanaannya di Indonesia, karenanya, APPTHI siap menjadi mitra Tokyo Bar Association untuk memberi pemahaman lebih lengkap terhadap sistem hukum di Indonesia. 



Laksanto juga mengatakan, di tengah pertumbuhan ekonomi global yang belum membaik, investasi Jepang di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan. Hal itu membuat Jepang jadi mitra strategis Indonesia.



"Indonesia dan Jepang mengalami peningkatan hubungan bilateral khususnya bidang ekonomi yang cukup baik pascapertemuan Perdana Menteri Shinzo Abe dengan Presiden Joko Widodo beberap bulan silam," katanya.



Investasi Jepang di Indonesia meningkat hampir dua kali lipat dalam periode 2015-2016, mencapai sekitar 4,498 miliar dollar AS, katanya. 



Guna mendukung kebijakan pemerintah dalam menarik investor khususnya dari Jepang, APPTHI siap berperan aktif untuk membantu berbagai masalah hukum jika terjadi sengketa antara investor asing, Jepang dan para penanam modal dalam negeri, katanya. 



Sementara itu Prof Faisal Santiago, anggota dewan penasehat APPTHI menambahkan untuk mengurangi penumpukan berkas pengadilan di Indonesia, sebaiknya perkara sengketa perdata diselesaikan lewat arbitrase internasonal atau nasional. 



"Dalam diskusi itu saya juga menyampaikan agar dalam klausul perjanjian investasi antara Indnesia dan Jepang sebaiknya memanfaatkan lembaga arbitrase," katanya. 



Arbitrase, kata Faisal, saat ini sudah menjadi pilihan hampir semua investor asing dalam menyelesaikan sengketa investasi. 



"Semua pihak menyadari, biaya penyelesaian sengketa lewat pengadilan negeri cukup mahal dengan waktu cukup lama. Sementara jika lewat arbitrase waktunya cepat dan biaya murah, sementara kepastian hukum mudah dicapai," katanya. 

Arti penting Raja Salman ke Indonesia

Kedatangan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud ke Indonesia merupakan kunjungan bersejarah setelah Pemerintah Arab Saudi berkunjung kurun 47 tahun lalu. Kunjungan ini juga disebut memiliki beberapa arti penting. 


"Kunjungan ini kunjungan bersejarah setelah terakhir Sri Baginda Faisal ke Indonesia 46 tahun yang lalu. Kami meyakini kunjungan Sri Baginda Raja Salman akan memperkuat hubungan antara Indonesia dan Saudi Arabia, hubungan yang saling menguntungkan," kata Jokowi menerima kunjungan kehormatan Ketua Majelis Al Syura Kerajaan Arab Saudi Abdullah bin Mohammad bin Ibrahim Al Syaikh di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2) lalu.



Anggota Komisi I DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan kunjungan Raja Salman merupakan kunjungan delegasi yang terbesar. Ia menilai kunjungan ini memiliki arti multidimensi yang mencakup 3 hal.


"Dari aspek ekonomi kunjungan ini diikuti oleh delegasi pemerintah 10 menteri dan pangeran-pangeran yang mempunyai otoritas penting dalam kerja sama ekonomi dan investasi. Rencana investasi puluhan miliar USD kiranya akan mempererat hubungan kerja sama ekonomi kedua negara," ujar Andreas melalui pesan singkat, Senin (27/2/2017).


Andreas menilai kunjungan Raja Salman dapat menentukan stabilitas di antara kedua negara. Alasannya, Arab Saudi merupakan salah satu negara yang berpengaruh di Timur Tengah.



"Dari aspek politik, kunjungan ini mempunyai nilai strategis mengingat Arab Saudi adalah middle power di Timteng, sebagaimana halnya Indonesia di Asia Tenggara. Kerja sama dan peningkatan hubungan bilateral antar-kedua negara akan menjadi faktor yang menentukan stabilitas di kedua kawasan," papar politikus PDIP ini.



Andreas juga berharap hubungan bilateral dari aspek agama dan kebudayaan dengan Arab Saudi diperkuat. Indonesia sendiri merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, sedangkan Arab Saudi merupakan pusat peradaban muslim di dunia di mana dua kota suci terletak di negara tersebut.



Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyambut baik kedatangan Raja Salman ke Indonesia. Kunjungan Raja Salman diharapkan memberikan tekanan dunia internasional untuk kemerdekaan Palestina dari Israel.



"Kedekatan hubungan Indonesia dan Saudi Arabia seharusnya dapat memperkuat tekanan bagi internasional terhadap kemerdekaan Palestina dari Israel. Kedatangan Raja Saudi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia serta negara Islam terbesar yang melaksanakan sistem demokrasi di negaranya," ujar Meutya kepada wartawan, Senin (27/2).



Kehadiran Raja Salman harus dimanfaatkan betul oleh Indonesia. Presiden Jokowi dipandang mampu memaksimalkan kesempatan ini, ibarat sekali mendayung, maka dua pulau terlampaui.



"Jokowi bisa memainkan dua peran sekaligus, yakni kepentingan politik pemerintahannya dan tentunya kepentingan nasional Indonesia," kata Direktur Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam (PKTTI) Universitas Indonesia (UI) Abdul Muta'ali, saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/2).



Dari segi politik luar negeri, Indonesia menganut mazhab bebas aktif dan non-blok. Tentu ini perlu tetap dipertahankan. Dari segi politik dalam negeri, ada pula problem politik yang bisa diredakan lewat kehadiran Raja Salman.



"Jokowi betul-betul harus memanfaatkan kunjungan Raja Salman sebaik mungkin. Saat ini ada persepsi yang sangat masif bahwa pemerintahan Jokowi sekarang sangat menjaga jarak dengan umat Islam," kata Abdul.