Selasa, 29 Maret 2016

III. PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA

                                III.  PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA
1 SUMBER DAYA ALAM
Indonesia memiliki berbagi macam sumber daya alam yang sangat melimpah baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang terdahulu telah menerapkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi Negara yang tetap hingga sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
maka dari itu, pegelolaan sumber daya alam di negri ini menjadi hal yang sangat penting untuk dikaji dan dibicarakan dalam rangka pelaksanaan pembangunan negara ini. Pemanfaatan sumber daya alam di indonesia ini jika dilakukan dengan optimal akan membawa kemakmuran dan kesejahteraan negara ini.
Regulasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia Terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia, setidaknya terdapat beberapa undang-undang yang dijadikan dasar dalam pengelolaan sumberdaya alam, seperti undang-undang dasar dan undang-undang tentang sumberdaya air, undang-undang tentang migas, undang-undang tentang mineral batubara dan undang-undang tentang agraria, peraturan pemerintah tentang tanah terlantar tahun 2011 dan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1970 tentang hak pengusahaan hutan.
                a.Undang-undang dasar Undang-undang dasar pasal 33 ayat 1 sampai 5 merupakan induk dari  beberapa undang-undang yang mengatur tentang kebijakan perekonomian. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
ü  1)Ayat satu: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
ü  2)Ayat dua: cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
ü  3)Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
ü  4)Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,  berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
ü  5)Dalam pasal 33 tersebut, terutama ayat 33 terlihat jelas bahwa negara memiliki peran yang penting dalam pengelolaan sumberdaya alam, sebagaimana dalam pasal 33 ayat 3 tersebut di atas, bawha bumi dan air serta kekayaan yang berada didalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi, berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, sama sekali tidaklah diperbolehkan adanya pengusaaan individu, swasta akan sumberdaya alam Indonesia. Namun kenyataanya  banyak sumberdaya alam yang dikuasai swasta, asing dan dipergunakan  bukan untuk kemakmuran rakyat Idnonesia melainkan untuk kesejahteraan mereka sendiri, seperti blok cepu, tambang emas Irian Jaya, tambang emas di sumatera dan lain sebagainya.
 b.Undang-undang tentang migas Dalam undang-undang nomor 21 tahun 2002 (undang-undang tentang migas) pasal 9 terlihat jelas bahwa badan usaha swasta dapat melaksanakan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Kegiatan usaha hulu dan hilir sebagaimana di jelaskan dalam pasal 5 meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pengolahan, pengankutan, penyimpanan, dan niaga. Sementara  badan usaha swasta hanya dituntut menyerahkan 25 persen dari hasil kegiatan produksi minyak bumi dan atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan migas dalam negeri.
Berdasarkan undang-undang migas tersebut terlihat jelas, bagaimana swasta diberikan ruang gerak yang longgar dalam kegiatan produksi minyak dan gas bumi di Indonesia. Sehingga wajar saja, jika di Indonesia terdapat beberapa perusahaan minyak milik swasta yang kegiatannya sama halnya dengan kegiatan badan usaha milik negara, bahkan perusahaan migas swasta ceanderung lebih cepat dalam menguasai migas di Indonesia. Hal ini berarti telah terjadi privatisasi dalam pengelolaan migas di Indonesia.
c.Undang-undang sumberdaya air Pasal 40 ayat 4 undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, menyebutkan bahwasanya koperasi, badan usaha swasta dan masyarakat dapat bereperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum. Ini berarti penyediaan air minum untuk kebutuhan masyarakat Indonesia dapat dikelola oleh swasta. Bahkan pengusahaan untuk negara lain pun diperbolehkan sepanjang sesuai dengan yang diatur dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang ini, berdasarkan pasal ini pula berarti pihak swasta dapat mengeksploitasi sumber-sumber mata air untuk kepentingan usaha.
d.Undang-undang tentang mineral batubara Berdasarkan pasal 38 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral batubara, maka dapatlah dipahami bahwasanya badan usaha swasta atau perorangan dapat turut serta dalam pengelolaan mineral batu  bara berdaarkan surat izin usaha dari pemereintah. Pengelolaan yang penulis maksudkan disini adalah kegiatan eksplorasi dan kegiatan produksi (bagian kedua dan ketiga uu minerba tahun 2009), bahkan pasal 90, 91, 92 tertera bagi pemegang izin pertambangan untuk dapat melakkukan sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan meliputi eksplorasi danproduksi, memanfaatkan saran umum untuk kegiatan pertambangan dan memiliki hasil pertambangan setelah membayar iuran eksplorasi dan produksi yang nilainya sangat minim dibanding dengan hasil produksi yang didapatkan. Berdasarkan undang-undang ini (bab IV) fungsi pemerintah tidak lebih hanya pada pengaturan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi, sama sekali pemerintah tidak menjadi pelaku eksplorasi dan operasi produksi.
e.Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1970 tentang hak pengusahaan hutan Dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1970 pasal 9, disebutkan  bahwa perusahaan swasata dapat memperoleh hak pengusahaan hutan dan hasil hutan dengan hanya membayar iurah hak pengusahaan hutan dan iuran hak pemungutan hasil hutan serta iuran lainnya yang ditetapkan undang-undang. Padahal, iuran tersebut jauh lebih murah daripada hasil hutan yang diperoleh oleh pemegang hak pengusahaan hasil hutan dan hak pemungutan hasil hutan
1.1 MASALAH SUMBER DAYA ALAM STRUKTUR PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM
Permasalahan pengelolaan sumberdaya alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang akan datang. Di lain pihak sumberdaya alam tersebut telah banyak mengalami kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan cara-cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan. Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan. Padahal sumberdaya tersebut merupakan pendukung utama bagi kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation). Kecenderungan ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir semua kawasan, baik terjadi di negara-negara maju maupun negara berkembang atau miskin.
Terus menurunnya kondisi hutan. Hutan merupakan salah satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan ekosistem dunia. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5% per tahunnya. Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah tangga. Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak. Kerusakan habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat. Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antara lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan kegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga terus meningkat. Citra pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha pertambangan,khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak masyarakat. Citra inidiperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan.

1.2KEBIJAKAN SUMBER DAYA ALAM STRUKTUR PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM
Kebijakan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
a.       Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b.       Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c.       Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
d.       Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
e.       Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
a.       Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
b.       Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
c.       Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
d.       Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
e.       Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
f.        Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan. Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai.
 Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
a.       Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
b.       Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
c.       Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
d.       Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
e.        Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan      lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
1.3 DOMINASI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
Dominasi Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha.
Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan
Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel.Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya

SUMBER:

DISUSUN OLEH : NOVIANA PUTRI 25215137 (1EB22)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar