III. PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA
1 SUMBER DAYA ALAM
Indonesia memiliki berbagi macam sumber daya alam yang
sangat melimpah baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari akan hal tersebut, para
orang-orang terdahulu telah menerapkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya
alam dalam konstitusi Negara yang tetap hingga sekarang, yaitu: Bumi, air dan
kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
maka dari itu, pegelolaan sumber daya alam di negri ini
menjadi hal yang sangat penting untuk dikaji dan dibicarakan dalam rangka
pelaksanaan pembangunan negara ini. Pemanfaatan sumber daya alam di indonesia
ini jika dilakukan dengan optimal akan membawa kemakmuran dan kesejahteraan
negara ini.
Regulasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia
Terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia, setidaknya terdapat
beberapa undang-undang yang dijadikan dasar dalam pengelolaan sumberdaya alam,
seperti undang-undang dasar dan undang-undang tentang sumberdaya air,
undang-undang tentang migas, undang-undang tentang mineral batubara dan
undang-undang tentang agraria, peraturan pemerintah tentang tanah terlantar
tahun 2011 dan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1970 tentang hak pengusahaan
hutan.
a.Undang-undang dasar
Undang-undang dasar pasal 33 ayat 1 sampai 5 merupakan induk dari beberapa undang-undang yang mengatur tentang
kebijakan perekonomian. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
ü 1)Ayat satu: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan
ü 2)Ayat dua: cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
ü 3)Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
ü 4)Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
ü 5)Dalam pasal 33 tersebut, terutama ayat 33 terlihat
jelas bahwa negara memiliki peran yang penting dalam pengelolaan sumberdaya
alam, sebagaimana dalam pasal 33 ayat 3 tersebut di atas, bawha bumi dan air
serta kekayaan yang berada didalamnya dikuasai negara dan digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi, berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD
1945, sama sekali tidaklah diperbolehkan adanya pengusaaan individu, swasta
akan sumberdaya alam Indonesia. Namun kenyataanya banyak sumberdaya alam yang dikuasai swasta,
asing dan dipergunakan bukan untuk
kemakmuran rakyat Idnonesia melainkan untuk kesejahteraan mereka sendiri,
seperti blok cepu, tambang emas Irian Jaya, tambang emas di sumatera dan lain
sebagainya.
b.Undang-undang
tentang migas Dalam undang-undang nomor 21 tahun 2002 (undang-undang tentang
migas) pasal 9 terlihat jelas bahwa badan usaha swasta dapat melaksanakan
kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Kegiatan usaha hulu dan hilir
sebagaimana di jelaskan dalam pasal 5 meliputi kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi, pengolahan, pengankutan, penyimpanan, dan niaga. Sementara badan usaha swasta hanya dituntut menyerahkan
25 persen dari hasil kegiatan produksi minyak bumi dan atau gas bumi untuk
memenuhi kebutuhan migas dalam negeri.
Berdasarkan undang-undang migas tersebut terlihat jelas,
bagaimana swasta diberikan ruang gerak yang longgar dalam kegiatan produksi
minyak dan gas bumi di Indonesia. Sehingga wajar saja, jika di Indonesia
terdapat beberapa perusahaan minyak milik swasta yang kegiatannya sama halnya
dengan kegiatan badan usaha milik negara, bahkan perusahaan migas swasta
ceanderung lebih cepat dalam menguasai migas di Indonesia. Hal ini berarti
telah terjadi privatisasi dalam pengelolaan migas di Indonesia.
c.Undang-undang sumberdaya air Pasal 40 ayat 4
undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, menyebutkan
bahwasanya koperasi, badan usaha swasta dan masyarakat dapat bereperan serta
dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum. Ini berarti
penyediaan air minum untuk kebutuhan masyarakat Indonesia dapat dikelola oleh
swasta. Bahkan pengusahaan untuk negara lain pun diperbolehkan sepanjang sesuai
dengan yang diatur dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang ini, berdasarkan pasal
ini pula berarti pihak swasta dapat mengeksploitasi sumber-sumber mata air
untuk kepentingan usaha.
d.Undang-undang tentang mineral batubara Berdasarkan
pasal 38 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral batubara, maka
dapatlah dipahami bahwasanya badan usaha swasta atau perorangan dapat turut
serta dalam pengelolaan mineral batu
bara berdaarkan surat izin usaha dari pemereintah. Pengelolaan yang
penulis maksudkan disini adalah kegiatan eksplorasi dan kegiatan produksi
(bagian kedua dan ketiga uu minerba tahun 2009), bahkan pasal 90, 91, 92
tertera bagi pemegang izin pertambangan untuk dapat melakkukan sebagian atau
seluruh kegiatan pertambangan meliputi eksplorasi danproduksi, memanfaatkan
saran umum untuk kegiatan pertambangan dan memiliki hasil pertambangan setelah
membayar iuran eksplorasi dan produksi yang nilainya sangat minim dibanding
dengan hasil produksi yang didapatkan. Berdasarkan undang-undang ini (bab IV)
fungsi pemerintah tidak lebih hanya pada pengaturan kegiatan eksplorasi dan
operasi produksi, sama sekali pemerintah tidak menjadi pelaku eksplorasi dan
operasi produksi.
e.Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1970 tentang hak
pengusahaan hutan Dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1970 pasal 9,
disebutkan bahwa perusahaan swasata
dapat memperoleh hak pengusahaan hutan dan hasil hutan dengan hanya membayar
iurah hak pengusahaan hutan dan iuran hak pemungutan hasil hutan serta iuran
lainnya yang ditetapkan undang-undang. Padahal, iuran tersebut jauh lebih murah
daripada hasil hutan yang diperoleh oleh pemegang hak pengusahaan hasil hutan
dan hak pemungutan hasil hutan
1.1 MASALAH SUMBER DAYA ALAM STRUKTUR
PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM
Permasalahan pengelolaan sumberdaya alam menjadi sangat
penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang akan datang. Di
lain pihak sumberdaya alam tersebut telah banyak mengalami kerusakan-kerusakan,
terutama berkaitan dengan cara-cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis
dan ekonomi. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah
diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam mencapai limitnya,
yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya bahari, ekosistem lahan
pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan.
Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut
terjadi terutama karena kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami
kerusakan yang disebabkan karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah
kepada pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan. Padahal sumberdaya
tersebut merupakan pendukung utama bagi kehidupan manusia, dan karenanya
menjadi sangat penting kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan kehidupan
masyarakat manusia yang mengarah kepada kecenderungan pengurasan (depletion)
dan degradasi (degradation). Kecenderungan ini baik dilihat dari segi kualitas
maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir semua kawasan, baik terjadi di
negara-negara maju maupun negara berkembang atau miskin.
Terus menurunnya kondisi hutan. Hutan merupakan salah
satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian
nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan
ekosistem dunia. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang
3-5% per tahunnya. Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik penebangan
liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem
dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang
kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah.
Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan
dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan
konsumsi rumah tangga. Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak.
Kerusakan habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat.
Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan
erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini
juga diperburuk oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang
kurang tepat. Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi
pantai, antara lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan
hotel, dan kegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan
perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga
terus meningkat. Citra pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha
pertambangan,khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah
bentang alam sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala
besar akan mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk
bagi kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung
ditolak masyarakat. Citra inidiperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin
(PETI) yang sangat merusak lingkungan.
1.2KEBIJAKAN SUMBER DAYA ALAM STRUKTUR
PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM
Kebijakan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN
1999 – 2004
a.
Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke
generasi.
b.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber
daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c.
Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
d.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas
ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
e.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya
diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
a.
Melakukan pengkajian ulang terhadap
berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber
daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
b.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan
berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan
kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
c.
Memperluas pemberian akses informasi
kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong
terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan
termasuk teknologi tradisional.
d.
Memperhatikan sifat dan karakteristik
dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan
nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
e.
Menyelesaikan konflik-konflik
pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat
mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya
penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud
Pasal 5 Ketetapan ini.
f.
Menyusun strategi pemanfaatan sumber
daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan
kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan.
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya
pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan
parameter yang memadai.
Secara
implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
a.
Desentralisasi dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan
ekosistem, bukan administratif.
b.
Kontrol sosial masyarakat dengan
melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta
masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan
kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara
sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses
perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada
pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
c.
Pendekatan utuh menyeluruh atau
komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada
parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus
menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan
keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem
dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
d.
Keseimbangan antara eksploitasi dengan
konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga
tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
e.
Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan
sumber daya alam dan lingkungan
hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga
keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas
lingkungan hidup yang baik.
1.3 DOMINASI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
Dominasi Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam
Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha
milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut sama-sama
mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT
Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas
20.899.673 ha.
Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN
hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani.
Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta
yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah
air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan
Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara
yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset
pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan
swasta mencapai 710.190 barel.Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada
di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia,
PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya
SUMBER:
DISUSUN OLEH : NOVIANA PUTRI 25215137 (1EB22)