Selasa, 29 Maret 2016

III. PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA

                                III.  PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA
1 SUMBER DAYA ALAM
Indonesia memiliki berbagi macam sumber daya alam yang sangat melimpah baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang terdahulu telah menerapkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi Negara yang tetap hingga sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
maka dari itu, pegelolaan sumber daya alam di negri ini menjadi hal yang sangat penting untuk dikaji dan dibicarakan dalam rangka pelaksanaan pembangunan negara ini. Pemanfaatan sumber daya alam di indonesia ini jika dilakukan dengan optimal akan membawa kemakmuran dan kesejahteraan negara ini.
Regulasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia Terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia, setidaknya terdapat beberapa undang-undang yang dijadikan dasar dalam pengelolaan sumberdaya alam, seperti undang-undang dasar dan undang-undang tentang sumberdaya air, undang-undang tentang migas, undang-undang tentang mineral batubara dan undang-undang tentang agraria, peraturan pemerintah tentang tanah terlantar tahun 2011 dan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1970 tentang hak pengusahaan hutan.
                a.Undang-undang dasar Undang-undang dasar pasal 33 ayat 1 sampai 5 merupakan induk dari  beberapa undang-undang yang mengatur tentang kebijakan perekonomian. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
ü  1)Ayat satu: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
ü  2)Ayat dua: cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
ü  3)Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
ü  4)Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,  berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
ü  5)Dalam pasal 33 tersebut, terutama ayat 33 terlihat jelas bahwa negara memiliki peran yang penting dalam pengelolaan sumberdaya alam, sebagaimana dalam pasal 33 ayat 3 tersebut di atas, bawha bumi dan air serta kekayaan yang berada didalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi, berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, sama sekali tidaklah diperbolehkan adanya pengusaaan individu, swasta akan sumberdaya alam Indonesia. Namun kenyataanya  banyak sumberdaya alam yang dikuasai swasta, asing dan dipergunakan  bukan untuk kemakmuran rakyat Idnonesia melainkan untuk kesejahteraan mereka sendiri, seperti blok cepu, tambang emas Irian Jaya, tambang emas di sumatera dan lain sebagainya.
 b.Undang-undang tentang migas Dalam undang-undang nomor 21 tahun 2002 (undang-undang tentang migas) pasal 9 terlihat jelas bahwa badan usaha swasta dapat melaksanakan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Kegiatan usaha hulu dan hilir sebagaimana di jelaskan dalam pasal 5 meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pengolahan, pengankutan, penyimpanan, dan niaga. Sementara  badan usaha swasta hanya dituntut menyerahkan 25 persen dari hasil kegiatan produksi minyak bumi dan atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan migas dalam negeri.
Berdasarkan undang-undang migas tersebut terlihat jelas, bagaimana swasta diberikan ruang gerak yang longgar dalam kegiatan produksi minyak dan gas bumi di Indonesia. Sehingga wajar saja, jika di Indonesia terdapat beberapa perusahaan minyak milik swasta yang kegiatannya sama halnya dengan kegiatan badan usaha milik negara, bahkan perusahaan migas swasta ceanderung lebih cepat dalam menguasai migas di Indonesia. Hal ini berarti telah terjadi privatisasi dalam pengelolaan migas di Indonesia.
c.Undang-undang sumberdaya air Pasal 40 ayat 4 undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, menyebutkan bahwasanya koperasi, badan usaha swasta dan masyarakat dapat bereperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum. Ini berarti penyediaan air minum untuk kebutuhan masyarakat Indonesia dapat dikelola oleh swasta. Bahkan pengusahaan untuk negara lain pun diperbolehkan sepanjang sesuai dengan yang diatur dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang ini, berdasarkan pasal ini pula berarti pihak swasta dapat mengeksploitasi sumber-sumber mata air untuk kepentingan usaha.
d.Undang-undang tentang mineral batubara Berdasarkan pasal 38 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral batubara, maka dapatlah dipahami bahwasanya badan usaha swasta atau perorangan dapat turut serta dalam pengelolaan mineral batu  bara berdaarkan surat izin usaha dari pemereintah. Pengelolaan yang penulis maksudkan disini adalah kegiatan eksplorasi dan kegiatan produksi (bagian kedua dan ketiga uu minerba tahun 2009), bahkan pasal 90, 91, 92 tertera bagi pemegang izin pertambangan untuk dapat melakkukan sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan meliputi eksplorasi danproduksi, memanfaatkan saran umum untuk kegiatan pertambangan dan memiliki hasil pertambangan setelah membayar iuran eksplorasi dan produksi yang nilainya sangat minim dibanding dengan hasil produksi yang didapatkan. Berdasarkan undang-undang ini (bab IV) fungsi pemerintah tidak lebih hanya pada pengaturan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi, sama sekali pemerintah tidak menjadi pelaku eksplorasi dan operasi produksi.
e.Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1970 tentang hak pengusahaan hutan Dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1970 pasal 9, disebutkan  bahwa perusahaan swasata dapat memperoleh hak pengusahaan hutan dan hasil hutan dengan hanya membayar iurah hak pengusahaan hutan dan iuran hak pemungutan hasil hutan serta iuran lainnya yang ditetapkan undang-undang. Padahal, iuran tersebut jauh lebih murah daripada hasil hutan yang diperoleh oleh pemegang hak pengusahaan hasil hutan dan hak pemungutan hasil hutan
1.1 MASALAH SUMBER DAYA ALAM STRUKTUR PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM
Permasalahan pengelolaan sumberdaya alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang akan datang. Di lain pihak sumberdaya alam tersebut telah banyak mengalami kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan cara-cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan. Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan. Padahal sumberdaya tersebut merupakan pendukung utama bagi kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation). Kecenderungan ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir semua kawasan, baik terjadi di negara-negara maju maupun negara berkembang atau miskin.
Terus menurunnya kondisi hutan. Hutan merupakan salah satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan ekosistem dunia. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5% per tahunnya. Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah tangga. Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak. Kerusakan habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat. Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antara lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan kegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga terus meningkat. Citra pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha pertambangan,khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak masyarakat. Citra inidiperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan.

1.2KEBIJAKAN SUMBER DAYA ALAM STRUKTUR PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM
Kebijakan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
a.       Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b.       Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c.       Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
d.       Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
e.       Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
a.       Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
b.       Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
c.       Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
d.       Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
e.       Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
f.        Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan. Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai.
 Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
a.       Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
b.       Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
c.       Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
d.       Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
e.        Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan      lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
1.3 DOMINASI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
Dominasi Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha.
Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan
Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel.Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya

SUMBER:

DISUSUN OLEH : NOVIANA PUTRI 25215137 (1EB22)

II. SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA

                               I.            SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA

1. SEJARAH PRA KOLONIALISME
Sejarah perekonomian Indonesia pada Era Pra Kolonial yaitu era dimana kekuatan eropa belum mampu menguasai daratan dan perairan Indonesia.Nusantara yang sekarang kita kenal sebagai Indonesia terdiri dari pulau-pulau dan tanah yang dikuasai oleh berbagai kerajaan dan kekaisaran.Termasuk masa berkembangnya agam Hindu dan Budha sebagai agama yang pertama kali dikenal di Indonesia, sehingga adat budaya Hindu-Budha masih dapat kita lihat hingga kini terutama dari bangunan bangunan bersejarah pada masa itu. Diantaranya berbagai prasasti dan candi yang merupakan hasil budaya masyarakat indonesia pada masa itu. Kejayaan kerajaan ini berangsung mulai abad ke 4 hingga abad ke 15.Tepatnya dimulai dari masa kejayaan kerajan Kutai hingga Kerajaan Malayapura.
Setelah masa itu, perdagangan dunia mulai berkembang seiring dengan ditemukannya Indonesia oleh berbagai bangsa lain dari berbagai belahan dunia. Pada abad ke 12 mulai lah berdatangan para pedagang atau lebih dikenal dengan sebutan Guzarat dari Timur Tengah. Terutama para pedagang berkembangsaan Arab Saudi yang beragama islam. Dan dari mereka inilah cikal bakal penyebaran dan berkembangnya agama islam di Indonesia ini. Adanya interaksi antar pedagang dengan orang Indonesia asli berbisnis lama kelamaan berkembang menjadi akulturasi budaya. Tidak sedikit bangsa arab menikahi orang Indonesia dan menetap di Indonesia. Beberapa pengusaha local kemungkinan tertarik dengan agama baru ini dan dianggapnya menuntungkan untuk menganut keyakinan sama seperti sebagian besar pedagang.
Prasasti pada batu nisan menunjukkan bahwa pada awal abad ke 13 terdapat sebuah kerajaan Islam di bagian utara Sumatera disebut dengan Pasai atau Samudera. Kerajaan ini dianggap sebagai kerajaan Islam pertama di Indonesia.Pada akhir abad ke 14 dan awal abad ke 15 pengaruh kerajaan Majapahit di Indonesia mulai menurun Karen konflik dan meningkatnya kerjaan Islam.Senah perdangan baru, Malaka merupakan salah satu kekuatan baru, kekuatan ini berasal dari pesisir Malaysia.Negara ini menjadi pelahuan sukses dengan fasilitas menguntungkan dalam jaringan perdagangan luas yang membentang dari cina dan Maluku di ujung timur Afrika dan Mediterania di ujung barat.Historis antara perdangan dan Islam juga terlihat dalam perkembangan di beberapa pulau di Indonesia.Cerita tentang Kejayaan Malaka telah mencapai Eropa dan menggoda bangsa Portugis yang memiliki teknologi navigasi maju, untuk berlayar ke bagian dunia ini agar bisa memiliki pengaruh lebih besar pada jaringan perdagangan rempah rempah dunia.Dan disini awal mula era Kolonialisme.




2. SISTEM MONOPOLI VOC
Sistem Monopoli VOC terdapat dalam masa penjajahan Belanda sekitar 1602 – 1942.Belanda masuk ke Indonesia pada tahun 1602.Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan kerajaan kecil di Indonesia.VOC berdiri pada tanggal 20 Maret 1602.Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah – rempah di Indonesia. Hal ini terjadi selama 3,5 abad. Hal yang pertama VOC adalah berusaha menguasai salah satu pelabuhan penting yang dijadikan pusat VOV. Untuk keperluan tersebut VOC mengincar kota Jayakarta. Ketika itu Jayakarta di bawah kekuasaan Kerajaan Islam Banten.Sultan Banten mengangkat Pangeran Wijayakrama sebagai adipati di Jayakarta.

Mula – mula VOC mendapatkan izin dari Pangeran untuk mendirikan kantor dagang di Jayakarta, tetapi J.P. Coen yang menjabat sebagai gubernur VOC malah menyerang Pangeran Wijayakrama. Kota Jayakarta direbut dan dibakar, kemudian di atas reruntuhan kota Jayakarta J.P. Coen membangun sebuah kota baru yang beri nama Batavia. Batavia kemudian menjadi kantor pusat VOC. Dengan kedudukan yang makin kuat VOC melakukan politik dividi et Impera atau politik mengadu domba kepada kerajaan – kerajaan yang ada di Indonesia. VOC juga sering ikut campur dalam urusan pemerintahan kerajaan – kerajaan di Indonesia.
Setelah berhasil menguasai seluruh kota penghasil rempah- rempah di Indonesia. VOC diberikan hak Octrooi (Hak Istimewa) oleh Kerajaan Belanda. Hak Istimewa tersebut antara lain :
1. Hak monopoli perdagangan
2. . Hak mencetak dan mengeluarkan uang
3. Hak mengadakan perjanjian
4. Hak mengumumkan perang
5. Hak menjalankan kekuasaan kehakiman
6. Hak memungut pajak
7. Hak memiliki angkatan perang
8. Hak menyelenggarakan pemerintahan sendiri
Dengan hak yang dimiliki VOC, maka kongsi dagang yang sering di sebut “Kompeni” berkembang dengan pesat.VOC memonopoli seluruh hasil rempah rempah yang dihasilkan oleh masyarakat Indonesia. Bukan hanya kepada masyarakat biasa, kompeni juga mengharuskan kerajaan – kerajaan menyerahkan hasil bumi seperti beras, lada, kopi, rempah – rempah, kayu jati dsb kepada VOC. Hasil bumi itu harus diberikan kepada VOC dengan jatah yang sudah ditetapkan oleh VOC.
3. SISTEM TANAM PAKSA
Sistem tanam paksa / Cultuurstelsel adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jendral Johannes Van Den Bosch pada tahun 1830 meniru gaya pemerintahan Deandles dan Raffles dengan cara mengeksploitasi tenaga kerja penduduk pribumi, yang mewajibkan setiap desa menyisishkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah colonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah colonial.
Latar belakang yang menyebabkan timbulnya sistem tanam paksa terjadi awal abab 19, pemerintah belanda mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk membiayai peperangan, baik di Negeri Belanda sendiri (Pemberontakan Belgia) maupun di Indonesia (terutama perlawanan Diponegoro) sehingga Negeri Belanda harus menanggung hutang yang sangat besar. Untuk menyelamatkan Negeri Belanda dari bahaya kebangkrutan Johannes Van Den Bosch menggali dana semaksimal mungkin untuk mengisis kekosongan kas Negara dengan cara peningkatan produksi tanaman ekspor melalui tanam paksa.
Dalam perjalanan sistem tanam paksa banyak sekali penyimpangan ketentuan yang terjadi seperti :
- Sawah dan lading petani terbengkalai karena perhatian dipusatkan pada penanaman tanaman wajib.
- Rakyat yang tidak memiliki tanah harus bekerja melebihi waktu dari waktu yang ditentukan.
- Luas lahan untuk penanaman tanaman wajib melebihi dari seperlima lahan garapan.
- Lahan yang disediakan untuk penanaman tanamana wajib tetap dikenakan pajak tanan.
- Kelebihan hasil panen dan jumlah pajak yang dibayarkan tidak dikembalikan.
- Kegagalan panen tanaman wajib tetap menjadi tanggung jawab petani.


Semua penyimpangan dalam pelaksanaan tanam paksa telah mengakibatkan penderitaan yang sangat besar bagi rakyat seperti :
1) Bagi Indonesia (khususnya Pulau Jawa)
a) Sawah ladang menjadi terbengkalai karena diwajibkan kerja terus menerus sehingga penghasilan menurun drastis.

b) Beban rakyat semakin berat karena harus menyerahkan sebagian tanah dan hasil panennya, membayar pajak, mengikuti kerja rodi dan menanggung resiko apabila terjadi kegagalan panen.
c) Timbulnya tekanan fisik dan psikis yang bekepanjangan.
d) Timbulnya bahaya kemiskinan yang semakin berat
e) Timbulnya bahaya kelaparan dan wabah penyakit di mana – mana sehingga angka kematian meningkat drastis.
Bahaya kelaparan menimbulkan korban jiwa yang sangat mengerikan di daerah Cirebon (1843), Demak (1849), dan Grobogan (1850).Kejadian mengakibatkan jumlah penduduk menurun dratis.Selain itu juga terjdi penyakit busung kapar (hongorudium) dimana-mana.

Reaksi dan Tentangan dari berbagai pihak dengan mengadakan pelawanan, seperti yang dilakukan petani tebu di pasuruan 1833.Bahkan orang Belanda sendiri juga banyak yang menentang sistem tanam paksa tersebut. Hingga akhirnya sistem tanam paksa itu ditiadakan .
4. SISTEM EKONOMI KAPITALIS LIBERAL
Sistem ekonomi liberal kapitalis adalah suatu sistem yang memberikan kebebasan yang besar bagi pelaku – pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan yang terbaik bagi kepentingan individual atau sumber daya – sumber daya ekonomi atau factor produksi.Asset dan factor produksi dari sistem ekonomi liberal kapitalis sebagian besar berasal dimiliki swasta/pribadi.Dalam perekonomian liberal kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya.Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar – besarnya dan bebas melakukan kompetisis untuk memenangkan persaingan bebas.Tetapi dilain pihak, pemerintah tidak boleh ikut campur dalam kegiatan ekonomi.Pemerintah hanya bertugas melindungi, menjaga dan member fasilitas agar setiap individu dapat menjalankan hal dan kebebasannya dengan sebaik – baiknya.
Ciri – ciri dari sistem ekonomi liberal kapitalis :
A. Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber – sumber produksi.
B. Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
C. Masyarakat terbagi menjadi golongan yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
D. Motif mencari laba terpusat pada kepentingan sendiri.
E. Peranan modal sangatlah penting dalam ekonomi liberal kapitalis.

F. Timbul persaingan dalam masyarkay terutama dalam mencari keuntungan.
G. Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
H. Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonomi.
I. Biasanya barang – barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.
Negara- Negara yang menganut sistem ekonomi liberal kapitalis antara lain :
1.      Benua Amerika : Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brasil, Chili, Kuba, Kolombia, Ekuador, Kanada, Meksiko, Paraguay, Peru, dan Venezuela.
2.      Benua Eropa : Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Ceko, Slovakia, Denmark, Perancis,
 Jerman, Yunani, Italia, Belanda, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris.
3.      Benua Asia : India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand, Turki, Malaysia, Singapura.
4.      Kepulauan Oceania : Australia dan Selandia Baru.
5.      Benua Afrika : Mesir, Senegal, Afrika Selatan.

5. ERA KEPENDUDUKAN JEPANG
Awal kependudukan jepang di Indonesia dimulai pada tahun 1942 dan berakhir pada tanggal 17 Agustus 1945 seiring dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Kedatangan Jepang ke Indonesia didasari oleh kebutuhan Jepang akan minyak bumi untuk keperluan Jepang.
Jepang.Menipisnya persediaan minyak bumi untuk keperluan perang dan tekanan dari Amerika Serikat yang melarang ekspor minyak bumi ke Jepang.Jepang mendarat di tiga daerah di Pulau Jawa yaitu Banten, Indramayu dan Rembang. Melalui Indramayu, Jepang dengan cepat merebut pangkalan udara Kalijati yang dikuasai oleh Belanda. Hingga akhirnya tanggal 9 Maret tahun Showa 17,upacara serah terima kekuasaan antara tentara Jepang dan Belanda di Kalijati diadakan.
Indonesia sudah lama diincar bala tentara Jepang.Alasanyannya adalah melimpah sumber daya manusia dan sumber daya alam.Hal ini sangat penting untuk mendukung kepentingan perang Jepang.Pada era kependudukan Jepang, perekonomian Indonesia bercorak ekonomi perang.Cirinya adalah adanya pengaturan, pembatasan, dan pegausaan faktor – faktor produksi oleh pemerintah militer.Pemerintah militer Jepang langsung mengawasi perkebunan untuk diberdayakan untuk perang.Dalam bidang perbankan Jepang melikuidasi bank – bank peninggalan Belanda.Kemudian Jepang mendirikan bank – bank sendiri.Jepang juga mengelarkan uang baru untuk menutup deficit akibat pembangunan bidang militer.

Awal mula kedatangan Jepang ke Indonesia bersikap manis dengan menjanjikan kemerdekaan untuk Indonesia dan bebas dari kesengsaraan yang dilakukan oleh bangsa Belanda .Masyarakat Indonesia terbuai ucapan dan janji manis dari bangsa Jepang. Padahal Bangsa Jepang juga memanfaatkan Indonesia dengan meeksploitasi sumber daya alam dan sumber daya tenaga dari masyarakat pribumi sama seperti yang di lakukan oleh bangsa Belanda.

Dengan mengekploitasi Jepang memberlakukan sistem pengaturan ekonomi pemerintahan Jepang, dan berikut beberapa hal yang diberlakukan ;
1. kegiatan ekonomi diarahkan untuk kepentingan perang. Mulai dari hasil perkebunan, pabrik, hasil pertambangan, bahan mentah, bank hingga perusahaan semua digunakan untuk mendukung kegiatan perang.
2. Jepang mengawasi ekonomi Indonesia secara ketat dengan sanksi pelanggaran yang sangat berat. Jepang mengendalikan harga, menggendalikan perkebunan, mengendalikan peredaran sisasisa persediaan barang dan mengendalikan penggunaan barang.
3. Menerapkan sistem ekonomi perang dan sistem autarki (memenuhi kebutuhan daerah sendiri dan menunjang kegiatan perang). Konsekuensinya semua kekayaan yang dimiliki masyarakat dkorbankan untuk kepentingan perang.

6. CITA CITA EKONOMI MERDEKA
Setiap kehidupan mempunyai cita cita yang ingin digapai, bukan hanya menjadi sebuah angan semata.Kemerdekaan Indonesia tahun ini telah menginjak ke 70 tahun.Angka yang seharusnya sudah merdeka dalam arti sesungguhnya. Bukan hanya merdeka dari jajahan Negara lain secara nyata, tetapi merdeka dari segala aspek kehidupan. Merdeka dari jajahan Negara lain secara terselubung, sebagai contoh PT Freeport yang mengeksploitasi kekayaan bumi Indonesia dengan hanya memberi beberapa persen pendapatan untuk Negara Indonesia. Merdeka dari kemiskinan contohnya semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat, menurunnya tingkat kemiskinan, dan cepatnya laju ekonomi. Seperti yang dikatakan oleh bung Hatta “dalam suatu Indonesia Merdeka yang dituju, yang alamnya kaya dan tanahnya subur, semestinya tidak ada kemiskinan. Bagi Bung Hatta, Indonesia Merdeka tak ada gunanya jika mayoritas rakyatnya tetap hidup melarat. “Kemerdekaan nasional tidak ada artinya, apabila pemerintahannya hanya duduk sebagai biduanda dari kapital asing,” kata Bung Hatta.(Pidato Bung Hatta di New York, AS, tahun 1960).
Dengan itu cita cita dari kemerdekaan Indonesia yang sesungguhnya adalah menjadi suatu negara yang bukan hanya merdeka dari jajahan bangsa lain tetapi juga merdeka dari kemiskinan, kebodohan, penjajahan terselubung, dan keterbelakangan ekonomi. Indonesia adalah Negara yang kaya. Kaya akan SDA contohnya melimpahnya hasil perut bumi, melimpahnya hasil perkebunan, melimpahnya hasil laut dan masih banyak lagi. Kaya akan SDM menurut data yang diperoleh Indonesia menjadi penduduk terpadat ke 4 di dunia dengan memiliki 44,98% penduduk usia produktif pada tahun 2013, dengan pendidikan yang baik Indonesia dapat dipastikan menjadi Negara maju. Kaya akan budaya yang dapat menghasilkan pendapatan dari sector pariwisata. Dengan begitu banyak kekayaan yang dimiliki Indonesia seharusnya kita dapat mendominasi ekonomi di dunia.Dengan itu sekarang dan sampai seterusnya kemerdekaan Indonesia bukan kemerdekaan dari penjajahan semata tetapi kemerdekaan dari segala kesusahan dan menjadi Negara yang dapat mendominasi perekonomian dunia.
7.EKONOMI INDONESIA SETIAP PERIODE PEMERINTAHAN
Ada 5 periode pemerintahan yang dimiliki oleh Indonesia yaitu :
1. Orde Lama (1950–1959)
2. Demokrasi Terpimpin (1959–1965)
3. Masa Transisi (1965–1966)
4. Orde Baru (1966–1998)
5. Era Reformasi (1998–sekarang)
akan membahasa 3 dari periode diatas yaitu orde lama , orde baru dan reformasi.
1. Orde Lama (1950 – 1959)
Sebagai Presiden pertama indonesia, perekonomian indonesia tidak dapat lepas dari sosok Ir. Soekarno. Sebagai orang yang pertama memimpin Indonesia boleh dibilang Soekarno adalah peletak dasar perekonomian indonesia. Beberapa kebijakan yang diambil dibawah pemerintahan Soekarno diantaranya :
- Nasionalisasi Bank Java menjadi Bank Indonesia.
- Mengamankan usaha-usaha yang menyangkut harkat hidup orang banyak
- Berusaha memutuskan kontrol Belanda dalam bidang perdagangan ekspor-impor
- Serta beberapa kebijakan lainnya yang ditujukan untuk memajukan perekonomian indonesia.
Orde Lama berlangsung dari tahun 1945 hingga 1968. Dalam jangka waktu tersebut, Indonesia bergantian menggunakan sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi komando.Hampir seluruh program ekonomi pemerintahan Soekarno kandas di tengah jalan.Penyebabnya adalah :
1. Situasi politik yang diwarnai manuver dan sabotase, terutama dari kelompok-kelompok kanan (masyumi, PSI, dan tentara-AD) yang tidak menghendaki kemandirian ekonomi nasional.

2. Pertarungan kekuasaan antar elit politik di tingkat nasional -yang berakibat jatuh-bangunnya cabinet - tidak memberikan kesempatan kepada Soekarno dan kabinetnya untuk teguh menjalankan kebijakan-kebijakan tersebut.
3) Yang paling pokok: borjuasi dalam negeri (pribumi) yang diharapkan menjadi kekuatan pokok dalam mendorong industrialisasi dan kegiatan perekonomian justru tidak memiliki basis borjuis yang tangguh.
Naik turun perekonomian Indonesia sangat terasa pada masa orde lama ini karena kita baru merasakan mengurus Negara dengan segala permasalahan di dalamnya.
2. Orde Baru (1966–1998)
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Lahirnya Orde Baru diawali dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966.Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998.Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela.
Meski telah merdeka, Indonesia pada tahun 1950 hingga 1960-an berada dalam kondisi yang relatif tidak stabil. Bahkan setelah Belanda secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia pada tahun 1949, keadaan politik maupun ekonomi di Indonesia masih labil karena ketatnya persaingan di antara kelompok-kelompok politik.
Tetapi meskipun masih relatif tidak stabil, perekonomian Indonesia bergerak lebih cepat daripada orde lama karena Indonesia sudah mulai memahami arus perekonomian. Dengan bukti pada Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), Repelita I membawa pertumbuhan ekonomi naik dari rata-rata 3% menjadi 6,7% per tahun, pendapatan perkapita meningkat dari 80 dolar AS menjadi 170 dolar AS, dan inflasi dapat ditekan menjadi 47,8% pada akhir Repelita I di tahun 1974. Repelita II (1974-1979) dan Repelita III (1979-1984) fokus pada pencapaian pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional, dan pemerataan pembangunan dengan penekanan pada sektor pertanian dan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku. Pada tahun 1984, Indonesia berhasil mencapai status swasembada beras dari yang tadinya merupakan salah satu negara pengimpor beras terbesar di dunia di tahun 1970-an. Fokus Repelita IV (1984-1989) dan Repelita V (1989-1994), selain berusaha mempertahankan kemajuan di sektor pertanian, juga mulai bergerak menitikberatkan pada sektor industri khususnya industri yang menghasilkan barang ekspor, industri yang menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, dan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri.
3. Reformasi (1998 – Sekarang)
Pada masa krisis ekonomi, ditandai dengan tumbangnya pemerintahan Orde Baru kemudian disusul dengan era Reformasi yang dimulai oleh pemerintahan Presiden Habibie.Pada masa ini tidak hanya hal ketatanegaraan yang mengalami perubahan, namun juga kebijakan ekonomi.Sehingga apa yang telah stabil dijalankan selama 32 tahun, terpaksa mengalami perubahan guna menyesuaikan dengan keadaan.
1. Masa Kepemimpinan B.J. Habibie
Pada awal pemerintahan reformasi, masyarakat umum dan kalangan pengusaha dan investor, termasuk investor asing, menaruh pengharapan besar terhadap kemampuan dan kesungguhan pemerintah untuk membangkitkan kembali perekonomian . Masa pemerintahan Habibie ditandai dengan dimulainya kerjasama dengan Dana Moneter Internasional untuk membantu dalam proses pemulihan ekonomi. Selain itu, Habibie juga melonggarkan pengawasan terhadap media massa dan kebebasan berekspresi.
Di bidang ekonomi, ia berhasil memotong nilai tukar rupiah terhadap dollar masih berkisar antara Rp 10.000 – Rp 15.000. Namun pada akhir pemerintahannya, terutama setelah pertanggungjawabannya ditolak MPR, nilai tukar rupiah meroket naik pada level Rp 6500 per dolar AS nilai yang tidak akan pernah dicapai lagi di era pemerintahan selanjutnya. Selain itu, ia juga memulai menerapkan independensi Bank Indonesia agar lebih fokus mengurusi perekonomian.
2. Masa Kepemimpinan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Kepemimpinan Gus Dur
• Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kondisi perekonomian Indonesia mulai mengarah pada perbaikan, di antaranya pertumbuhan PDB yang mulai positif, laju inflasi dan tingkat suku bunga yang rendah, sehingga kondisi moneter dalam negeri juga sudah mulai stabil.
• Hubungan pemerintah dibawah pimpinan Abdurahman Wahid dengan IMF juga kurang baik, yang dikarenakan masalah, seperti Amandemen UU No.23 tahun 1999 mengenai bank Indonesia, penerapan otonomi daerah (kebebasan daerah untuk pinjam uang dari luar negeri) dan revisi APBN 2001 yang terus tertunda.

• Politik dan sosial yang tidak stabil semakin parah yang membuat investor asing menjadi enggan untuk menanamkan modal di Indonesia.
• Makin rumitnya persoalan ekonomi ditandai lagi dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang cenderung negatif, bahkan merosot hingga 300 poin, dikarenakan lebih banyaknya kegiatan penjualan daripada kegiatan pembelian dalam perdagangan saham di dalam negeri.
3. Masa Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri

Masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri mengalami masalah-masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum. Kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk mengatasi persoalan-persoalan ekonomi antara lain :
• Meminta penundaan pembayaran utang sebesar US$ 5,8 milyar pada pertemuan Paris Club ke-3 dan mengalokasikan pembayaran utang luar negeri sebesar Rp 116.3 triliun.
• Kebijakan privatisasi BUMN. Privatisasi adalah menjual perusahaan negara di dalam periode krisis dengan tujuan melindungi perusahaan negara dari intervensi kekuatan-kekuatan politik dan mengurangi beban negara. Hasil penjualan itu berhasil menaikkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,1 %. Namun kebijakan ini memicu banyak kontroversi, karena BUMN yang diprivatisasi dijual ke perusahaan asing.
Di masa ini juga direalisasikan berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi belum ada gebrakan konkrit dalam pemberantasan korupsi.Padahal keberadaan korupsi membuat banyak investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia, dan mengganggu jalannya pembangunan nasional.
Meski ekonomi Indonesia mengalami banyak perbaikan, seperti nilai mata tukar rupiah yang lebih stabil, namun Indonesia pada masa pemerintahannya tetap tidak menunjukkan perubahan yang berarti dalam bidang-bidang lain.
4. Masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono
Pemerintahan Indonesia Bersatu Jilid I (Era SBY- JK) = (2004-2009)
Ma Memasuki tahun ke dua masa jabatannya, SBY hadir dengan terobosan pembangunannya berupa master plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3 EI). Melalui langkah MP3EI, percepatan pembangunan ekonomi akan dapat menempatkan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2025 dengan pendapatan perkapita antara UsS 14.250-USS 15.500, dengan nilai total perekonomian (PDB) berkisar antara USS 4,0-4,5 triliun.
Demikian tulisan saya, kurang lebih saya mohon maaf karena saya juga masih terus belajar, banyak yang saya jadikan refrensi dalam tulisan ini jadi saya mengucapkan terima kasih atas semua sumber.Dan saya berharap tulisan saya ini dapat menambah wawasan pembaca.dan sampai jumpa dengan tulisan tulisan saya selanjutnya.

disusun oleh: ceny harianja 1eb22

I. SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

                      I.        SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Sistem perekonomian adalah sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia.
*      Sistem adalah sekelompok komponen dan elemen yang digabungkan menjadi satu untuk mencapai tujuan tertentu.
SISTEM EKONOMI INDONESIA 
 
1.2 sistem ekonomi dan sistem politik


Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antarmanusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. Sebuah sistem ekonomi terdiri atas unsure manusia sebagai subjek, barang-barang ekonomi sebagai objek dan seperangkat kelembagaan yang mengatur dan menjalinnya dalam kegiatan berekonomi. Perangkat kelembagaan dimaksudkan meliputi lembaga-lembaga ekonomi formal maupun informal, cara kerja, mekanisme hubungan, hukum atau peraturan perekonomian serta kaidah atau norma lain yang dipilih atau diterima oleh masyarakat.



Benang merah hubungan sistem ekonomi dengan sistem politik adalah, sbb 

1.    Liberalisme (liberal) dengan Komunisme (komunis), konteksnya adalah ideology politik. 
2.    Demokrasi (demokratis) dengan Otokrasi (otoriter), konteksnya adalah rejim pemerintahan (cara pemerintah). 
3.    Egalitarianism (egaliter) dengan Etatisme (etatis), konteksnya adalah penyelenggaraan kenegaraan.
4.     Desentralisme (desentralistis) dengan Sentralisme (sentralistis), konteksnya adalah struktur birokrasi.
5.    Kapitalisme (kapitalis) dengan Sosialime (sosialis), konteksnya adalah ideologi 
6.     Mekanisme Pasar dengan Perencanaan Terpusat, konteksnya adalah pengelolaan ekonomi.
Diagram I Kaitan Pengembagan Sistem Ekonomi dan Sistem Politik Sistem Ekonomi   

Pada diagram ini terlihat adanya keterkaitan antara pembangunan sistem ekonomi dan sistem politik. Umumnya, semakin maju ekonomi suatu negara maka akan semakin liberal sistem ekonominya. Bersamaan dengan perkembangan di sistem ekonomi maka perlu adanya reformasi politik sehingga arah kekanan panah evolusi sistem ekonomi hendaknya disertai oleh arah ke kanan pada panah evolusi sistem politik. 

Dalam hal ini, sekali lagi ditunjukkan kaitan yang erat antara pertumbuhan ekonomi dengan pembangunan politik suatu masyarakat.  Rostow juga menunjukkan pentingnya kaitan pembangunan di bidang ekonomi dan pembangunan di bidang non-ekonomi ketika menjelaskan syarat-syarat suatu negara dapat “tinggal landas” dalam arti mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Menurut Rostow, selain dibutuhkan rasio investasi terhadap PDB yang meningkat dari 5% menjadi 10% dan tumbuhnya beberapa industri unggulan, suatu negara akan dapat tinggal landas apabila telah terbentuk suatu sistem politik-sosial-budaya yang akan memungkinkan terus berlanjutnya proses pertumbuhan ekonomi. 
*      Persaingan terkendali
 Kompetisi untuk memperbaiki taraf kehidupan, baik antarindividu maupun antarbadan-usaha, pemerintah tidak membatasi pilihan seseorang untuk memasuki bidang pendidikan/keahlian yang diminatinya. Pemerintah turut mengatur penyediaan bidang pendidikan/ keahlian, berdasarkan proyeksi kebutuhan. Jadi, tidak sepenuhnya dilepas kepada pihak swasta.
        Pemerintah juga mengendalikannya dengan membaca prioritas-prioritas bidang usaha, termasuk juga prioritas lokasi usaha. Dalam hal penerimaan imbalan atas prestasi kerja, juga sangat terbuka peluang bagi setiap pekerja/pemodal untuk mendapatkan imbalan melebihi sekedar kebutuhannya. Justru pemerintah mengatur ketentuan upah minimum bagi pekerja, agar memenuhi standar kebutuhan hidup minimum yang layak.
        Kesimpulannya adalah, bahwa iklim persaingan berekonomi dan kompetisi berbisnis di Indonesia bukanlah persaingan yang bebas-lepas, melainkan persaingan yang terencana-terkendali.
Untuk mengetahui sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara, maka perlu dianalisis kandungan faktor-faktornya.
Sistem ekonomi Indonesia (sistem persaingan terkendali);
  • Bukan kapitalis dan bukan sosialis. Indoensia mengakui kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi, kecuali sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara sesuai dengan UUD 45.
  • Pengakuan terhadap kompetisi antar individu dalam meningkatkan taraf hidup dan antar badan usaha untuk mencari keuntungan, tapi pemerintah juga mengatur bidang pendidikan, ketenagakerjaan, persaingan, dan membuka prioritas usaha.
  • Pengakuan terhadap penerimaan imbalan oleh individu atas prestasi kerja dan badan usaha dalam mencari keuntungan. Pemerintah mengatur upah kerja minimum dan hukum perburuhan.
  • Pengelolaan ekonomi tidak sepenuhnya percaya kepada pasar. Pemerintah juga bermain dalam perekonomian melalui BUMN dan BUMD serta departemen teknis untuk membantu meningkatkan kemampuan wirausahawan (UKM) dan membantu permodalan.

*      Kadar Kapitalisme dan Sosialisme



Unsur kapitalisme dan sosialisme yang ada dalam sistem ekonomi Indonesia dapat dilihat dari sudut berikut ini:

(a) Pendekatan faktual struktural yakni menelaah peranan pemerintah dalam perekonomian

Pendekatan untuk mengukur kadar campur tangan pemerintah menggunakan kesamaan Agregat Keynesian.

Y = C + I + G + (X-M)
Y adalah pendatan nasional.

Berdasarkan humus tersebut dapat dilihat peranan pemerintah melalui variable G (pengeluaran pemerintah) dan I (investasi yang dilakukan oleh pemerintah) serta (X-M) yang dilakukan oleh pemerintah.

Pengukuran kadar pemerintah juga dapat dilihat dari peranan pemerintah secara sektoral terutama dalam pengaturan bisnis dan penentuan harga. Pemerintah hampir mengatur bisnis dan harga untuk setiap sector usaha.

(b) Pendekatan sejarah yakni menelusuri pengorganisasian perekonomian Indoensia dari waktu ke waktu.

Berdasarkan sejarah, Indonesia dalam pengeloaan ekonomi tidak pernah terlalu berat kepada kapitalisme atau sosialisme.

Percobaan untuk mengikuti sistem kapitalis yang dilakukan oleh berbagai kabinet menghasilkan keterpurukan ekonomi hinggá akhir tahun 1959.

Percobaan untuk mengikuti sistem sosialis yang dilakukan oleh Presiden I menghasilkan keterpurukan ekonomi hiinggá akhir tahun 1965.
disusun oleh : sofiah suciani 1eb22