TUGAS
SOFTSKILL KELOMPOK
DISUSUN
OLEH :
ü EKA GUSTOMI (22215132)
ü ELLEN PUTRI SADIYYAH (22215182)
ü NADIA PUTRI (24215921)
ü NOVIANA PUTRI (25215137)
ü OLIVIA NINDYA HERMAN (25215275)
ü RISKA RINA UTAMI W. BINTANG (26215063)
KELAS
: 2EB19
1.
KENDALA
KOPERASI KURANG DI MINATI DI INDONESIA
Negara Indonesia yang rata-rata penduduknya
berpendidikan rendah, dan kurang maraknya sosialisasi pemerintah tentang
manfaat koperasi bagi masyarakat umum khususnya mereka yang berpendididkan
rendah ini lah.Yang menyebabkan salah
satunya kendala kopersai kurang di minati atau kurang berkembang di Indonesia.
kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan
kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri.Padahal Kesadaran ini
akan menjadi motivasi utama bagi pendirian koperasi .
Kendala utama yang dihadapi, yang juga merupakan
kendala bagi dunia usaha pada umumnya, adalah tingkat kemampuan dan
profesionalisme sumber daya manusia koperasi yang umumnya belum memadai.
Kendala ini menjadi faktor yang mempengaruhi kemampuan koperasi dalam
menjalankan fungsi dan peranannya dan berakibat antara lain pada kurang efektif
dan efisiennya organisasi dan manajemen koperasi. Hal ini tercermin pada
pengelolaan koperasi dan tingkat partisipasi anggota yang belum optimal.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan
profesionalisme antara lain melalui berbagai pelatihan, hasilnya masih jauh
dari memadai.
kenyaataannya Indonesia sebagai Negara berkembang
mengalami kendala - kendala dalam memajukan koperasi, ada 2 faktor yg
mempengaruhi hambatan koperasi, faktor internal dan eksternal.
faktor internal biasanya terjadi pada pengurus atau
keanggotaan itu sendiri serta modal ,
hambatan yg terjadi pada faktor eksternal adalah pesaing dan asumsi masyarakat tentang
koperasi sangat buruk. Secara global permasalahan koperasi yang menyebabkan
koperasi sulit untuk berkembang ialah:
Koperasi saat ini kurang diminati
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya dikarenakan
ada asumsi yang berkembang bahwa kegagalan koperasi pada waktu itu lalu tanpa
ada pertanggungjawaban dari pihak pengelola terhadap masyarakat menimbulkan
rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi, oleh sebab itu diperlukan
sosialisai bahwa koperasi saat ini tidak seperti itu,bahwa koperasi benar-benar
berasaskan kekeluaragaan da gotong royong, sehingga jika terjadi sesuatu yang
tidak diinginkan koperasi benar-benar bertanggung jawab akan hal itu terhadap
masyarakat. Sehingga tercipta rasa kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
2. Mengapa Koperasi di Indonesia Sulit Berkembang
Koperasi di
Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui
dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan
mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Di negara
berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi
yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan
kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, begitu pula
Indonesia.
Analogi
sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan
produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil,
maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal
tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan
ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi
kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih
mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah
sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Ciri utama
perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program
yaitu :
·
Program
pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD
·
Lembaga-lembaga
pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
·
Perusahaan
baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya
prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat
semestinya.
Pada dasarnya
koperasi berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat. Untuk menyempurnakan fungsi tersebut, suatu lembaga
pelaksana koperasi harus memilki pengelolaan yang efektif.
Saat ini masalah
yang masih di hadapi koperasi dan bisa menghambat perkembangan koperasi di
Indonesia menjadi problematika. Pengelolaan koperasi yang kurang efektif, baik
dari segi manajemen maupun keuangan menjadi salah satu kendala berkembangnya
koperasi.
Berikut adalah
beberapa kendala pokok yang dihadapi oleh koperasi di Indonesia :
Ø Permodalan
Kurang
berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan
badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan
modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal
dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus
dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi
dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
Ø Sumber Daya
Manusia
Banyak anggota,
pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi.
Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional
dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
Dari sisi
keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang
dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari
bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali
dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian
pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari
para anggotanya.
Pengelola ynag
ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional.
Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi
akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
Ø Manajerial
Manajemen
koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus
memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai
sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu
koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha
yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak
profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang
anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya
banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD
yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem
kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak
terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana
bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
Selain ketiga
kendala pokok tersebut, hal lain yang dapat menjadi hambatan dalam pembentukan
koperasi yang efektif di Indonesia adalah sebagai berikut.
·
Imej
koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang
Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi
menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan
perusahaan – perusahaan besar.
·
Perkembangan
koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (top down) ,artinya koperasi
berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari
dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar
negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling
membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi
itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja.
Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus
mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat
dan tujuan dari koperasi.
·
Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang
belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu
hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau
pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik
dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul
bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak
berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak
mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap
penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada
kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
·
Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi
Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana
segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak
wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik,
koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari
pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan
menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus menerus menjadi benalu
negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya
yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan.
Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan
mampu bersaing.
·
Kurangnya
kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan
kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri. Padahal Kesadaran ini
adalah pondasi utama bagi pendirian koperasi sebagai motivasi.
·
Kurangnya
pengembangan kerjasama antar usaha koperasi.
Ø
Demokrasi
ekonomi yang kurang
Dalam arti kata
demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak
koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya.
Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap
masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan
rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh
dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi
masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman
terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu
sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu
seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan
terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.
Ø
Kurangnya
Kesadaran Masyarakat
Perkembangan
koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top
down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat,
tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda
dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran
masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang
merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi
pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain
mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi
mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
Itulah
penyebab-penyebab kenapa perkembangan koperasi di Indonesia belum maksimal.
Tetapi analisis masalah tadi bukan lah yang utama, justru yang utama jika ingin
koperasi maju adalah sebagai generasi penerus bangsa di masa depan tentunya
kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah
satunya melalui keikutsertaan dalam koperasi, mempelajari dan mengetahui
tentang perkoperasian secara lebih mendalam.
CONTOH KASUS:
70 Persen Koperasi di Indonesia Sudah Tidak Aktif
Pendiri Usaha Kecil
Menengah (UKM) Center Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Nining Soesilo,
mengatakan bahwa meskipun Indonesia telah memperingati hari koperasi ke 69,
kemarin, Selasa (12/7/2016), namun perkembangan koperasi di Indonesia masih
jauh tertinggal dibanding negara lain. Menurutnya, banyak faktor di Indonesia
yang membuat koperasi sulit berkembang dengan maksimal.
"Sebagai contoh yang ironis, Perguruan Tinggi yang seharusnya banyak
menghasilkan kajian untuk perkembangan koperasi, justru bersikap sebaliknya.
Banyak kampus yang kini menutup studi tentang koperasi. Karena koperasi
dianggap seolah ndeso, tidak cocok untuk perkembangan zaman modern. Bagaimana
koperasi kita maju kalau kondisi perguruan tinggi di Indonesia banyak yang
seperti itu dalam memandang koperasi," kata Nining saat dihubungi
Suara.com, Selasa (12/7/2016).
Persoalan lain yang menghambat adalah ketergantungan koperasi pada subsidi
dana yang diberikan pemerintah. Ini membuat koperasi di Indonesia menjadi tidak
mandiri. Padahal banyak negara menunjukkan perkembangan koperasinya mampu maju
dengan baik tanpa harus terus menerus disubsidi oleh pemerintah. "Ada
baiknya kedepan, koperasi kita diberi subsidi cukup dalam batas yang diperlukan
saja oleh pemerintah," ujar Nining.
Ia menambahkan bahwa saat ini di Indonesia terdapat 209 ribu koperasi yang
tersebar diseluruh wilayah. Sayangnya dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen
sudah tidak aktif lagi. "Hanya 30 persen koperasi di Indonesia yang masih
aktif," jelas Nining.
Regulasi yang ada di Indonesia juga dinilai kurang produktif untuk
pertumbuhan koperasi. Sebagai contoh, di Indonesia untuk mendirikan koperasi
diperlukan minimal 20 orang. Sementara dalam standar internasional di banyak
negara, mendirikan koperasi bahkan bisa dilakukan cukup dengan 3 orang. "Terlalu
banyak jumlah minimal orang yang mendirikan koperasi akan membuat koperasi itu
sendiri menjadi sulit berkembang. Karena pengambilan keputusan pasti akan rumit
dan memakan waktu lama," tutur kakak kandung dari Mantan Menteri Keuangan
Sri Mulyani tersebut.
Kedepan, ia juga menyarankan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan koperasi
yang masih eksis. Sebab saat ini banyak koperasi yang tidak jelas tujuan dan
fungsinya. Beberapa bahkan tersandung kasus penipuan dan kriminal. "Tidak
hanya kasus Koperasi Langit Biru. Banyak koperasi seperti itu yang tidak jelas
di Indonesia. Ini tentu turut memperburuk citra lembaga koperasi dimatas
masyarakat," tutup Nining.
Bagi
bangsa Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang yang
mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi
anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan
di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di
butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat
bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Di samping itu
masih dibutuhkan sejumlah dana yang akan digunakan membiayai pengeluaran selama
dalam proses pendirian koperasi tersebut yang disebut juga dana
perorganisasian. Modal jangka panjang diperlukan untuk penyediyaan fasilitas
fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin, dan
kendaraan yang diperlukan oleh koperasi. Modal jangka pendek diperlukan oleh
koperasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian,
bahan baku, pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya penelitian, dan sebagainya.
Dalam hal koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini di perlukan
untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini disebut
sebagai circulatingcapital.
1. Arti modal bagi koperasi
Modal
sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga
sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat
tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya,
pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu.
Menurut
klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk
memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada
sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau
kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada
beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan
permodalan ini, yaitu:
1. Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi
harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah
modal atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan
berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2. Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha
usaha yang bermanfaat untuk anggota
3. Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa
yang terbatas.
4. Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara
efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
5. Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat
membantu pembentukan modal baru.
6. Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di
indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu
premi diatas nilai nominalnya meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja
bertambah.
1. Sumber-sumber permodalan koperasi
Telepas dari pengertian atau
definisi seperti di terangkan di atas, kita bisa melihat pengertian modal dari
beberapa sgi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya,
seperti yang kita temukan pada UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang
mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman.
Modal
sendiri dapat berasal dari :
Simpanan
pokok; adalah jukmlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan
pada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan
besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut
menanggung kerugian.
1. Simpanan wajib; adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu
tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada
waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini
ikut menanggung kerugian.
2. Dana cadangan; Dana cadangan diperoleh
dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun,
dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup
kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Pemupukan dana cadangan
koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU,
sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas
pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar.
Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.
3. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi
dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal
sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama
dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat
memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi
yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan
melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.
Modal
pinjaman dapat berasal dari :
1.
Anggota;
2.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
3.
Bank dan lembaga;
4.
Penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya;
5.
Sumber lain yang sah.
Selain
modal, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan. Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah.
1. Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat yang bukan anggota Koperasi.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan
utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal
44
1
Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan
pinjamdari dan untuk :
1. anggota Koperasi yang bersangkutan;
2. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
3. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat
dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
4. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh
Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dilihat
dari segi permodalan, UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,memberikan
peluang yang cukup luas bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya. UU No. 25
tahun 1992 ini selain secara ekspresif membagi permodalan koperasi dalam modal
sendiri dan modal pinjaman, juga memberikan kesempatan pada koperasi untuk
menerbitksn obligasi. Tentang kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui
penerbitan obligasi, tampaknya masih sulit untuk bisa dilaksanakan oleh
koperasi melihat kondisi koperasi dewasa saat ini. Banyak
persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi
oleh koperasi. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
§ Bagi Emitan, harus mempunyai modal telah
disetor penuh, sekurang-kurangnya Rp 200 juta.
§ Dalam 2 tahun buku terakhir secara
berturut-turut memperoleh laba.
§ Laporan keuangan telah diperiksa
oleh akuntan publik/Negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut-turut dengan
pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
§ Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia
mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut
berupa Bank.
§ Permodal, yaitu perorangan dan/atau lembaga
yang akan menanamkan modalnya.
§ Perlu diterbitkan suatu prospektus yang memuat
keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan bagaimana
prospeknya.
§ Underwriter, atau pinjamin Emisi efek, lembaga
perantara emisi yang menjamin penjualan efek (obligasi)
§ Wali amanat, lembaga yang ditunjuk Emitmen
yang diberikan kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.
§ Penanggung, lembaga yang
menanggunngperlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunganya
apabila Emitmen cendera janji.
1. Masalah Permodalan Koperasi di Indonesia
Kekurangan
dana/modal dalam koperasi merupakan masalah yang sangat umum di perkoperasian
di Indonesia. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya :
1. Kelemahan dalam pembentukkan modal sendiri
2. Kelemahan dalam menarik sumber modal dari luar
organisasi
3. Karena kurangnya inisiatif dan upaya sendiri
dalam meningkatkan permodalan
Cara
mengatasi dari beberapa hal diatas adalah :
1. Dengan cara meningkatkan perkembangan usaha
koperasi, dan meningkatkan SHU sebesar mungkin.
2. Mensosialisasikan koperasi & membuat citra
yang baik tentang koperasi, agar masyarakat percaya dan bisa ikut
berpartisipasi dalam memajukan perkembangan koperasi.
3. Meningkatkan kinerja / SDM pengurus koperasi,
agar lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan permodalan koperasinya.
Karena saat ini masih banyak yang ketergantungan pada subsidi atau
sokongan permodalan yang berasal dari pemerintah
Contoh
Kasus :
Simpanan wajib sebesar Rp 6 milyar.
Berapa modal sendiri yang didapat dari bank sebelum dan sesudah
dikeluarkannya UU No.25/1992?
Penyelesaian :
Ada suatu ketentuan dari Bank Indonesia yang memberi
pembatasan terhadap jumlah kredit yang boleh diberikan oleh Bank kepada debitur
atau group debitur dibandingkan dengan modal ekuitinya yang dikenal dengan
istilah legal lending limit (3L) yang besarnya oleh Bank Indonesia pada saat
ini ditetapkan 20%.
·
Sebelum dikeluarkannya UU No. 25/1992:
Modal sendiri dari bank tersebut adalah sebesar Rp 4 milyar. Dengan
adanya ketentuan dari Bank Indonesia tentang legal lending limit tersebut maka
Bank Koperasi tersebut maksimum hanya boleh memberikan kredit kepada debitur
atau kelompok debitur sebesar 20% (legal lending limit/3L) dari simpanan
pokoknya yaitu :
Modal Sendiri sebelum UU No.25/1992 : X Rp 4 milyar = Rp 800 juta.
·
Setelah dikeluarkannya UU No.25/1992:
Menurut UU No. 25/1992 simpanan wajib dimasukkan
sebagai modal sendiri. Dengan dimasukkan simpanan wajib sebagai modal ekuiti
ini, maka bagi suatu Bank yang berbadan hukum koperasi, ia mempunyai kebebasan
yang lebih besar dalam mengembangkan usahanya baik melalui peningkatan jumlah
kredit yang bisa diberikan kepada debitur maupun melalui usaha – usaha
peningkatan assetnya. Secara logis jumlah kredit yang bisa diberikan kepada
debitur atau grup debitur meningkat menjadi 20% (legal lending limit/3L) dari
simpanan wajibnya, yaitu
Modal Sendiri sesudah UU No.25/1992 : X Rp 10 milyar = Rp 2 milyar.
4.
SDM KOPERASI
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia Pengurus
Koperasi
Manajemen sumber daya manusia pengurus koperasi adalah proses mengelola
sumber daya manusia pengurus koperasi melalui implementasi fungsi-fungsi
manajemen yang meliputi: perencanaan (Planning),
pengorganisasian (Organizing),
pengarahan/menggerakkan (Actuating)
dan pengawasan (Controlling)
dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengurus koperasi agar
dapat bekerja secara efektif dan professional guna mencapai tujuan anggota,
organisasi dan pemerintah.
Alasan Mengapa Harus Ada Manajemen
Sumber Daya Manusia Pengurus Koperasi
Manajemen
merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya
suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya.
Apabila orang-orang dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat
dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau
setidak-tidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi.
Tetapi sebaliknya, apabila orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak
berwibawa tentulah koperasi pun akan mundur atau tidak semaju seperti
diharapkan.
Manajemen
adalah kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat
manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan
melalui tangan orang lain itu dilakukan dengan melaksanakan fungsi-fungsi
manajemen, yaitu fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan
sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.
Koperasi
sebagai bentuk badan usaha yang bergerak di bidang perekonomian, mempunyai
tatanan manajemen yang berbeda dengan badan usaha non-koperasi. Perbedaan
tersebut terletak pada asas koperasi yang bersifat demokratis di mana
pengelolaan koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota. Karena itu dalam
tatanan manajemen koperasi Indonesia mempunyai unsur-unsur: Rapat anggota,
pengurus, pengawas dan manajer.
Peranan
manajemen adalah membuat koperasi berhasil dalam mencapai tujuannya, baik
tujuan para anggota, seperti: untuk mencapai perbaikan tingkat hidup atau
sedikitnya meringankan biaya hidup sehari-hari, maupun tujuan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal yang pertama, manajemen merupakan unsur
pembuat keputusan yang telah digariskan oleh rapat anggota. Dalam hal yang
kedua, pemerintah menetapkan bahwa koperasi bertujuan untuk menambah
kesejahteraan anggota dan masyarakat dalam rangka mencapai masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila.
Manajemen
yang baik adalah faktor yang paling penting untuk suksesnya koperasi. Dalam
menerapkan manajemen, pengurus mempunyai tanggung jawab untuk merumuskan
kebijaksanaan, menyetujui rencana dan program, melimpahkan wewenang kepada
manajer terkecuali bila dalam Hak Badan Hukum dan Anggaran Dasar Koperasi
tertera untuk dilimpahkan kepada anggota.
A.
Fungsi dan Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Pengurus Koperasi
Dalam
suatu organisasi, fungsi manajemen itu sangat penting guna menyamakan visi dan
misi individu menjadi visi dan misi organisasi. Karena pada dasarnya, semua
orang yang masuk ke dalam organisasi koperasi itu memiliki tujuan yang
berbeda-beda, sehingga harus dikelola agar tidak menimbulkan konflik. Terlebih
di dalam koperasi pengurus tidak dapat bekerja sendiri, melainkan harus bekerja
secara tim.
Adanya
manajemen pada sumber daya manusia pengurus koperasi ini menjadi penting karena
bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia pengurus koperasi itu sendiri
agar dapat bekerja secara efektif dan professional guna mencapai tujuan yang
optimal melalui fungsi-fungsi manajemen yang dapat dipertanggung jawabkan.
Cara
Memanajemen Sumber Daya Pengurus Koperasi
A.
Pengurus Koperasi
Pengurus
ialah anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan dalam rapat anggota untuk
memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi. Pengurus menentukan apakah
program-program kerja yang telah disepakati dalam rapat anggota benar-benar
dapat dijalankan. Pengurus juga menentukan apakah koperasi itu dapat diterima
sebagai rekanan usaha yang terpercaya di dalam lingkungan bisnis.
Pengurus
dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan
koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Bagi koperasi yang
beranggotakan badan-badan hukum koperasi, masa jabatan pengurus paling lama 5
(lima) tahun, tentang persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi
anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengurus bertanggung jawab
mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota
atau rapat anggota luar biasa.
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3
orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Menurut Pasal 55 Undang-Undang Perkoperasian no. 17
tahun 2012, pengurus koperasi dipilih dari orang perseorangan, baik anggota
maupun non-anggota. Orang perseorangan sebagaimana yang dimaksud harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
·
Mampu melaksanakan perbuatan
hukum
·
Memiliki kemampuan mengelola
koperasi;
·
Tidak pernah menjadi
pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena
menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
·
Tidak pernah dihukum karena
melakukan tindakan pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau
yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatan,
·
Persyaratan lain untuk dapat
dipilih menjadi pengurus koperasi diatur dalam Anggaran Dasar.
B.
Fungsi Pengurus Koperasi
Pengurus mempunyai fungsi idiil (ideal
function), dan karenanya pengurus mempunyai fungsi yang luas, yaitu:
a) Sebagai pengambil keputusan tertinggi.
b) Sebagai penasehat
c) Sebagai pengawas
d) Mengusahakan adanya pengurus yang terdiri dari
orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan
organisasi;
e) Mengikuti perkembangan pasar
f) Sebagai simbol
C.
Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi
Sebagai pihak yang dipercaya untuk mengurus koperasi, cakupan tugas
pengurus koperasi meliputi baik pengelolaan organisasi koperasi maupun
pengelola usaha koperasi. Pengurus koperasi biasanya bertugas selama tiga
tahun. Adapun tugas pengurus koperasi dalam garis besarnya adalah sebagai
berikut:
1.
Mengelola Organisasi dan Usaha Koperasi
2. Memelihara Buku Daftar Anggota, Pengurus
dan Pengawas
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Pelaksanaan Tugas dan
Laporan Keuangan Koperasi
5.
Mengajukan Rencana Kerja dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
D.
Rapat-Rapat Pengurus
Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi adalah
menyelenggarakan rapat pengurus secara rutin. Hal-hal yang penting untuk
dibicarakan adalah:
·
Membicarakan berbagai
kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Anggota, sehingga
keputusan tersebut dapat ditindak lanjuti dengan cara sebaik-baiknya.
·
Membicarakan pembagian tugas
antara sesama anggota pengurus, sehingga setiap anggota pengurus mengetahui
batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing. Dengan demikian akan
tercipta tata kerja pengurus yang baik dan serasi.
·
Menetapkan pekerjaan yang
perlu dilakukan, oleh pegawai dan koperasi lainnya. Jika usaha koperasi
mengalami peningkatan maka tidak tertutup bagi koperasi untuk memiliki
organisasi perusahaan yang cukup besar dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit
jumlahnya. Dalam hal ini, pembagian pekerjaan secara jelas tidak hanya pada
tingkat pengurus, tetapi juga pada tingkat pegawai yang paling rendah.
·
Menerima petunjuk dan
bimbingan dari pejabat instansi terkait,
E.
Cara Memanajemen Sumber Daya Manusia
Pengurus Koperasi
Konsep manajemen sumber daya manusia (SDM) pengurus koperasi dibagi
menjadi dua sudut pandang, yaitu:
1)
Manajemen Perekrutan Pengurus Koperasi
Cara memanajemen perekrutan pengurus koperasi dengan menggunakan
fungsi-fungsi manajemen adalah:
a) Planning (perencanaan)
Untuk mendapatkan pengurus-pengurus yang berkualitas, maka koperasi harus
melakukan perencanaan kaderisasi calon pengurus koperasi sebagai media
pendidikan dan pelatihan anggota. Adapun 3 alur kaderisasi yang dapat dilakukan
oleh koperasi guna mencari bibit-bibit unggul calon pengurus koperasi adalah:
·
Merencanakan
terselenggaranya pendidikan dasar perkoperasian kepada anggota.
·
Merencanakan
terselenggaranya pendidikan keorganisasian.
·
Merencanakan
terselenggaranya pendidikan manajemen.
b) Organizing (pengorganisasian)
Fungsi pengorganisasian dalam manajemen perekrutan pengurus dapat
dilakukan dengan membentuk kepanitian pendaftaran calon pengurus koperasi. Hal ini
dapat dilakukan untuk memudahkan seleksi kandidat terbaik yang nantinya akan
memimpin koperasi dan menentukan jalannya koperasi.
c) Actuatting (penggerakan)
Fungsi penggerakan dalam manajemen perekrutan pengurus koperasi dapat
dilakukan dengan melaksanakan apa yang sudah direncanakan pengurus koperasi
sebelumnya. Yaitu:
·
Memberikan pendidikan dasar
perkoperasian kepada anggota koperasi. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk
memberikan wawasan kepada mereka tentang perkoperasian dan membentuk jiwa
koperasi pada anggota. Hal ini penting, sebab jika para anggota koperasi ini
nantinya mencalonkan diri menjadi pengurus maka mereka sudah memiliki wawasan
tentang perkoperasian dan memiliki jiwa koperasi. Sehingga nantinya diharapkan
dapat memajukan cita-cita anggota dan cita-cita koperasi koperasi, yaitu
mencapai kesejahteraan.
·
Melaksanakan pendidikan
keorganisasian. Pendidikan keorganisaasian merupakan suatu
kegiatan yang bertujuan untuk mencetak kader koperasi yang dapat menjalankan
organisasi dengan baik. Materi yang disampaikan di dalam pendidikan
keorganisasian ini adalah sebagai berikut : manajemen organisasi, komunikasi organisasi, leadership dan manajemen konflik. Dalam materi-materi
tersebut tidak hanya fokus pada materi terkait pengelolaan organisasi namun
juga diberikan pemahaman mengenai aplikasi bisnis didalam setiap materi
sehingga anggota tidak hanya handal dalam mengelola suatu organisasi namun juga
memiliki jiwa kewirakoperasian maupun enterpreneurship.
·
Melaksanakan pendidikan
manajemen. Pendidikan manajemen merupakan suatu pendidikan yang
bertujuan untuk persiapan kader-kader koperasi dan sekaligus sebagai pembekalan
anggota potensial untuk calon kepengurusan. Didalam pendidikan manajemen harus
dibungkus semenarik mungkin untuk dapat memotivasi anggota supaya tertarik dan
termotivasi untuk menjadi staf-pengurus sebagai bentuk kaderisasi yang ada di
dalam koperasi
d) Controlling (pengawasan)
Pengawasan dalam manajemen perekrutan pengurus koperasi ini dapat
dilakukan oleh semua perangkat organisasi. Baik itu anggota, pengurus maupun
pengawas.
2)
Manajemen Kinerja Pengurus Koperasi
Cara memanajemen SDM pengurus koperasi dengan menggunakan fungsi-fungsi
manajemen adalah:
a.
Planning (perencanaan)
b.
Organizing
(pengorganisasian) :
c.
Actuating (Penggerakkan) :
d.
Controlling (Pengawasan) :
”Salah satu indikasi koperasi yang tidak aktif kata dia, bisa dilihat dari belum dilakukannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi,” kata Lilik usai menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Pembangunan Koperasi dan UMKM se Kubu Raya, Selasa (23/8) di Hotel Dangau. Sebagian besar koperasi di Kubu Raya tersebut bergerak berbagai sektor seperti pertanian, perikanan, perkebunan, perdagangan, jasa dan koperasi lainnya.
Salah satu masalah mendasar, yang membuat masih ada koperasi yang tidak aktif kata Lilik lantaran hingga sekarang sumber daya manusia pengurus dan pengawas koperasi masih lemah. Sehingga belum bisa maksimal mengelola dan menyelenggarakan manajemen usaha dan manajemen keuangan koperasi.
Alasan lain yang membuat koperasi belum melakukan RAT, lantaran pengurus koperasi menilai pihaknya tidak memiliki usaha yang bisa dikembangkan, kalaupun ada banyak usaha koperasi yang mengalami kendala.
”Laporan yang paling banyak saya dapatkan hingga sekarang adalah masih banyaknya koperasi yang belum memiliki manajemen keuangan baik. Makanya melalui rapat koordinasi ini saya harap semua pihak terkait bisa melakukan revitalisasi penyelenggaraan manajemen koperasi, termasuk peningkatan kapasitas anggota, pengurus dan pengawas setiap koperasi di Kubu Raya,” ungkapnya.
Lilik menambahkan melalui rapat koordinasi tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Kubu Raya berharap kedepan bisa segera menyelesaikan program revitalisasi kelembagaan koperasi berupa pembenahan sertifikat nomor induk koperasi dan QR kode.
”Agar pertumbuhan koperasi berjalan sehat, kami juga akan berupaya maksimal mensinkronkan program pembangunan koperasi dan UMKM di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten yang terkait dengan penataan kelembagaan, organisasi, manajemen dan SDM usaha koperasi,” papar Lilik.
Meski masih terdapat sekitar 16 persen koperasi di Kubu Raya yang tidak aktif, namun Kepala Dinas Koperasi Kalimantan Barat, Marsianus menilai, beberapa tahun terakhir pertumbuhan koperasi di Kubu Raya lumayan baik.
”Data yang masuk ke kami, walaupun tidak banyak. Setiap tahunnya di Kubu Raya ada penambahan jumlah anggota koperasi yang melakukan RAT, bertambah aset dan jumlah anggotanya,” kata Marsianus.
Dia menerangkan, secara umum di Kalimantan Barat, kata dia terdapat sekitar 4.616 koperasi, namun yang tercatat aktif hanya sekitar 2.500 koperasi saja.
”Sama seperti masalah di tingkat kabupaten, rerata salah satu yang menjadi persoalan koperasi tidak aktif ini adalah masih rendahnya kualitas sumber daya anggota, pengurus dan pengawas koperasi yang bersangkutan. Sehingga belum maksimal dalam mengelola koperasi,” ungkapnya.
Dalam mengatasi persoalan tersebut, Dinas Koperasi Kalbar, sambungnya hingga sekarang terus memberikan penyuluhan bagi para anggota, pengurus dan pengawas koperasi, dengan tujuan bisa secara merata membuat keberadaan koperasi menjadi aktif dan lebih sehat dalam meningkatkan kesejahtraan para anggotanya.
“Upaya untuk melakukan peningkatan kapasitas personil disetiap koperasi memang akan terus kami lakukan, namun karena jumlah tenaga penyuluh lapangan terbatas, makanya penyuluhan yang kami berikanpun dilakukan secara bertahap,” terangnya. (ash)
"Kami yakin dengan berkoperasi akan mempercepat peningkatan keseajhtraan amsyarakat," katanya.
Tinggalbbagaimana mamkasimalkan pendamping koperasi, ada pendamping, penyuluh koperasi, suaya koperasi aktif dan lebih datangkan profit karen ujung2nya SHU bagi anggota.
Bagi koperasi yang mati suri, lakukan manajemen, aktifkan koperasinya, jangan coba2 mencederai kepercyaan yangt telah diberikan anggota untuk mengelola koperasi.
"Karena pengurus dan pengawas diplih anggota. Dan jangan ga mu ditunjuk jadi poenguru/pengawasa. Saat ditunjuk mau, karena menjadi ajang untuk belajar mengembangkan koperasi," paparnya. (ash)
SUMBER: