1.
KOPERASI
1.1 Pengertian Koperasi
Koperasi
mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata
Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang
mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi
adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan
tangan (hand it hand).
DI
indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang
telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong
diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut
mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa barat “Liliuran”
dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali
“Subak”.
1.2
Tujuan
Koperasi
Dalam
peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members
of cooperatives and community) Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian
nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada
pancasila dan UUD 1945.
1.3
Fungsi
koperasi
Dalam
setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan
organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan
memiliki peran sebagai berikut:
Mengembangkan
serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
Berperan
secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas
kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
Memperkuat
serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan
kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
2.
Kegiatan
Usaha
Kegiatan Koperasi utamanya bergerak di bidang
ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota
koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada
begitu banyak sekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan
anggota koperasi dan diawasi oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa
perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi
diantaranya adalah
a.
Produksi
Barang Kegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil
sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada
komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang
mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena
adanya dukungan dan kerja sama dengan sesama anggota.
b.
Simpan
Pinjam Modal Kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati
masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin
mendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi
memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
c.
Jual
Beli Produk Kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga
yang jauh lebih murah daripada di pasaran.misalnya, beras yang di beli di
koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko. Contoh Lain:
Ø Transaksi biaya listrik dan
telepon
Ø Arisan antar anggota koperasi
Ø Memasarkan hasil produksi
barang
d.
Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale)
e.
Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3.
SISA
HASIL USAHA
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. SHU bukanlah
deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti
yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang
didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin
besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang
akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional,
tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian
anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum
dibawah ini:
1. SHU total kopersi pada satu
tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU
anggota
3. Total simpanan seluruh
anggota
4. Total seluruh transaksi
usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per
anggota
7. Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU
Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi
atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi
atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU
Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) |
SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota
koperasi
X : Jasa modal anggota
koperasi
Ta : Total transaksi anggota
koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota
koperasi
Sk :Total simpanan anggota
koperasi
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU
Koperasi :
a.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi,
bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal
dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi
dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu,
bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat
anggota dapat menetapkannya
untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu
likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah
bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota.
Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah
melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan
anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
b.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya
merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi
yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi
SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para
anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan
beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70%
berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini
dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal
sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanansimpanan
anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga
karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha
masih lebih diutamakan.
c.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang
dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga
setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran
partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah
satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan,
kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama
anggota koperasi.
d.
SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya
sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya
·
Tujuan
Koperasi
Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of
members of cooperatives and community) Turut serta dalam membangun tatanan
perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap
berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
·
Fungsi
koperasi
Mengembangkan
serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
Berperan
secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas
kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
Memperkuat
serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan
kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
·
Kegiatan
Usaha
Kegiatan Koperasi utamanya bergerak di bidang
ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota
koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan.
·
SISA
HASIL USAHA
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
Bersangkutan
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan
dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:
1. SHU total kopersi pada satu
tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU
anggota
3. Total simpanan seluruh
anggota
4. Total seluruh transaksi
usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per
anggota
7. Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota.
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi
Prinsip SHU Koperasi :
ü SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
ü SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
ü Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan dan terbuka.
ü SHU anggota dibayar secara
tunai
SUMBER: