1.
BENTUK
ORGANISASI
1.1
Pengertian
Organisasi koperasi menurut Hanel
Pengertian
Koperasi Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social
engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and
goal-oriented). Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari
beberapa kriteria yaitu:
Kriteria
|
Pengertian
|
Subtansi
|
Suatu sistem sosial dalam
masyarakat
|
Hubungan
perbedaan lingkungan
|
Suatu sistem terbuka
|
Hubungan
perbedaan lingkungan
|
Suatu sistem terbuka
|
Cara
kerja
|
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
|
Pemanfaatan
sumber daya
|
Suatu sistem ekonomi
|
1.2
Pengertian
Organisasi koperasi menurut Ropke
Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha
menggambarkan ciri-ciri dari sebuah
organisasi koperasi sebagai berikut.
ü Adanya beberapa atau sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
ü Adanya anggota anggota
koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial
ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif dari
kelompok koperasi.
ü Adanya anggota koperasi yang
bergabung dalam koperasi mendayagunakan serta memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai
perusahaan koperasi.
ü Koperasi sebagai perusahaan
mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi,
dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam
kegiatan ekonominya.
Berdasarkan ciri ciri
organisasi koperasi menurut Ropke dan kriteria koperasi yang ada diatas, dapat
diambil beberapa kesimpulan tentang koperasi bahwa:
ü Dalam suatu koperasi, anggota
koperasi dapat menjadi sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha. Anggota
koperasi dalam status yang dimilikinybaik sebagai konsumen akhir maupun sebagai
pengusaha yang memanfaatkan dapat memanfaatkan koperasi dalam aktivitas sosial
ekonomi yang dilakukannya
ü Dalam suatu Badan usaha
koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi
yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan
koperasi.
ü Dalam organisasi koperasi,
sebagai perusahaan melayani anggota serta non anggota dikarenakan bertindak
sebagai badan usaha.
2.
PENGERTIAN
BADAN USAHA, KOPERASI, CV, PT, DAN FIRMA.
A. Badan
Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba/keuntungan. Badan usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan padahal pada kenyataannya berbeda. Badan usaha
adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah
faktor – faktor produksi.
B.
Koperasi
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi
(cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti
kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut
Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another)
atau saling bergandengan tangan (hand it hand).
DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo
disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM.
Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan,
di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di
Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat
“Julojulo” dan di Bali “Subak”.
C. Perserikatan
Komanditer (CV)
Merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk
berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur
perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya,
dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin
perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan
yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV)
adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga
dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif.
Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab
penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang
hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan,
bertanggung jawab sebatas pada modal yang
disetorkan saja.
D. Perseroan
Terbatas (PT)
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi
satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan
kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan
dengan cara membeli saham perusahaan.
E. Firma
(Fa)
Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab
masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari
usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi
kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya(Indriyo, 2005).
Sedangkan menurut Manulang (2003), persekutuan dengan
firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang
bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul
merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh
beberapa orang.
KESIMPULAN:
·
Koperasi
Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social engineering),
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented).
·
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba/keuntungan. Badan usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan padahal pada kenyataannya berbeda. Badan usaha
adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah
faktor – faktor produksi.
·
Koperasi
DI indonesia disebut kerja
sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh
Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti
tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba
“Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long
tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.
·
Perserikatan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschap
(CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga
dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif.
·
Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi
satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama.
·
Firma (Fa)
Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab
masing-masing anggota firma tidak terbatas.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar