A. Definisi Koperasi
Dilihat asal
kata, istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris “coorperation” yang berarti
usaha bersama. Dengan arti lain segala bentuk pekerjaan yan dilakukan secara
bersama-sama sebenarnya dapat dikatakan sebagai koperasi. Tetapi yang dimaksud
koperasi dalam hal ini bukanlah segala bentuk pekerjaan yang dilakukan
bersama-sama dalam arti sangat umum tersebut. Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat atas azas kekeluargaan. (UndangUndang No.25 Tahun 1992
Pasal 1)
Berdasarkan
definisi tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa, koperasi merupakan suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang bekerja sama
secara kekeluargaan dalam menjalankan usahanya, untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
1.
Pengertian
Koperasi Menurut ILO
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa
pengertian koperasi adalah:
"Cooperative
define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang)
usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined
together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end
(untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a
democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah
organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan
dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha
tersebut)".
Pengertian koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang
ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas
kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
2.
Definisi
menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi
menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal
(untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum”.
4.
Definisi
menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
5.
Definisi
menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
6.
Definisi
menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya
untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
B. Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi sebagaimana yang
tertuang dalam pasal 3 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, yaitu memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan koperasi adalah.
1)
Memajukan kesejahteraan anggota koperasi.
2)
Memajukan kesejahteraan masyarakat.
3)
Membangun tatanan perekonomian nasional.
C. Prinsip Koperasi
Karakteristik
koperasi berbeda dengan badan usaha lain. Perbedaan antara koperasi dengan
bentuk perusahaan lainnya tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tapi
juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dianut.
Prinsip-prinsip pengelolaan koperasi merupakan penjabaran lebiPrinsip menurut
Munkner
1.
Hans
H. Munkner
menyarikan
12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut
:
7 variabel
gagasan umum :
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (
self-help based on solidarity )
Demokrasi ( democracy )
kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
ekonomi ( Economy )
Kebebasan ( Liberty )
Keadilan ( Equity )
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social
Advancement Through Education )
12 Prinsip
koperasi :
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
Keanggotaan terbuka ( Open membership )
Pengembangan anggota ( Member Promotion )
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of
co-owners and customers )
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
(Democratic management and control)
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal
Cooperation)
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
(Indivisible social capital)
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic
efficiency of the cooperative enterprise)
Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil
ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
Pendidikan anggota ( Member Education )h lanjut dari asas
kekeluargaan yang dianutnya.
2.
prinsip
koperasi Rochdale
Sejarah
prinsip koperasi dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale.
Prinsip-prinsip koperasi Rochdale atau the principles of Rochdale adalah
sebagai berikut:
Barang-barang dijual bukan barang palsu dan dengan
timbangan yang benar
Penjualan barang dengan tunai
Harga penjualan menurut harga pasar
Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para
anggota menurut perimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke koperasi
Masing-masing anggota mempunyai satu suara
Netral dalam politik dan keagamaaan
Keenam
prinsip tersebut sampai sekarang banyak digunakan oleh koperasi di banyak
Negara sebagai prinsip-prinsip pendiriannya. Namun di dalam perkembangannya
kemudian, ditambahkan beberapa prinsip lain seperti:
Adanya pembatasan bunga atas modal
Keanggotaan bersifat sukarela
Semua anggota menyumbang dalam permodalan (saling tolong
untuk
mencapai penyelamatan secara mandiri).
3.
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip
Koperasi Indonesia
Menurut
UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
a. Keanggotaan
Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi
menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota
dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah
maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak
bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan
diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan
didirikan.
b. Pengelolaan
Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi
membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan
berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan
rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan
pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
c. Pembagian
SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi
mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada
khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai
berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama
dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan
dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang
dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
d. Pemberian
Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi
memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan
mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang
sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang
telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti
pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
e. Kemandirian.
Koperasi
berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi
lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri
sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan
menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
f. Pendidikan
Perkoperasian.
Koperasi
mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang
bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan
pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi
sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat,
oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar
pembentukan koperasi.
g. Kerjasama
Antar Koperasi.
Koperasi
dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan
kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi
berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung
karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan
kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat
memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
§ Kesimpulan:
Dalam setiap prinsip koperasi
memiliki berbagaimacam pokok pikira yang salah satunya adalah
ü Keanggotaan
Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
ü Pengelolaan
Dilakukan Secara Demokrasi.
ü Pembagian
SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
ü Pemberian
Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
ü Kemandirian.
ü Pendidikan
Perkoperasian.
ü Kerjasama
Antar Koperasi.
Untuk negara berkembang, setiap
tingkat perkembangan negara sangat berbeda pula prinsip prinsip yang diterapkan
dalam negara tersebut.
§ Saran:
Dibuat suatu prinsip koperasi
yang menggabungkan antara keseluruhan dari printsip prinip diatas.